Kabupaten Ponorogo, klikmadiun.com - Salah satu nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Sawo, Kabupaten Ponorogo bernama Agus Sanjaya melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H. Diduga bank plat merah itu belum mengembalikan BPKB kendaraan milik nasabah yang dijaminkan, meskipun pinjaman telah dilunasi sejak bulan Februari 2023.
Surat somasi tersebut dikirimkan kepada Kepala BRI Unit Sawoo Cabang Ponorogo pada 5 Maret 2025.
Dalam suratnya, Wahyu Dhita Putranto menyatakan bahwa kliennya telah melunasi pinjaman dengan sistem pendebetan manual dari rekening simpanan Agus Sanjaya ke rekening pinjaman pada Februari 2023, dengan nominal akhir sebesar Rp7.328.460.
Namun, hingga saat ini, pihak BRI Unit Sawoo belum menyerahkan BPKB kendaraan dengan nomor polisi W 9530 CA yang menjadi jaminan.
Atas kejadian tersebut, Wahyu menegaskan bahwa tindakan BRI Unit Sawoo dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Jika dalam waktu yang ditentukan pihak bank tidak memberikan respons, langkah hukum akan ditempuh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BRI Unit Sawoo Cabang Ponorogo terkait somasi ini.(Klik-2)
إرسال تعليق