Koordinator Pentas Gugat Menulis, Soroti Polemik Ambilalih Aset Desa

foto : Herukun, Koordinator Pentas Gugat 



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com  - Polemik pengambilalihan aset desa oleh pemerintah daerah di Kabupaten Madiun kian meruncing dan membuka tabir kisah yang sama di beberapa desa kabupaten setempat. Koordinator NGO Pentas Gugat Indonesia (PGI) Heru Kuncahyono tergugah untuk menyampaikan buah pemikirannya melalui sebuah tulisan sarat informasi dan pesan bermakna dalam menyoroti polemik tersebut. Berikut tulisan lengkap pria yang akrab disapa Herukun dalam kesehariannya.



KONFLIK AMBILALIH ASET DESA, PEMDES VS PEMKAB MADIUN


Oleh: heruKun

Koordinator Pentas Gugat Indonesia


GAMBARAN MASALAH


Menurut laporan Badan Pusat Statistik Kabupaten Madiun tahun 2023/2024, bersumber dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, tercatat ada 401 Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang tersebar di 15 Kecamatan di Kabupaten Madiun.

Sejak tahun 2022 muncul upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Madiun untuk mengambilalih aset Desa terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, baik berupa tanah yang sudah maupun yang belum bersertifikat atas nama Pemerintah Desa.


ALASAN PEMKAB MADIUN AMBILALIH TANAH DESA


1. Dispendikbud Kabupaten Madiun berdalih, pengambilalihan hak atas tanah SDN berdasarkan amanat Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49, dimana Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemkab Madiun akan dikembalikan kepada Desa untuk digunakan sebagai Fasilitas Umum.

2. Menurut Siti Zubaidah selaku Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun, menjelaskan bahwa Pemkab Madiun tidak dapat membangun atau merenovasi bangunan SDN karena bangunan SDN berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemkab Madiun. Sehingga, selain bertujuan memberi perlindungan pendidikan bagi sekolah dan siswa, maka pengambilalihan Aset Desa bertujuan dalam rangka pengamanan tanah Aset Desa yang digunakan untuk sarana pendidikan tingkat Satuan Pendidikan SDN di seluruh wilayah Kabupaten Madiun, juga karena nantinya akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan atau renovasi harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu pengambilalihan aset tanah SDN dari Desa ke Pemkab Madiun disiapkan lebih awal agar tidak ada kendala di kemudian hari.

foto : salah satu bangunan SDN di Kabupaten Madiun yang rusak, dok. pribadi



BEDAH MASALAH


1. Selaras dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), maka dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2) menyebutkan, “Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum”.

2. Berdasar pada angka (1) di atas, sangat jelas bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka seluruh Aset Desa yang telah diambilalih oleh Pemkab Madiun diperintahkan untuk dikembalikan kepada Desa sebagai Aset milik Desa. Justru, bilamana terdapat Aset Desa yang sudah diambilalih Pemkab Madiun dan oleh Pemkab Madiun terlanjur dijadikan Fasilitas Umum, maka Pemkab Madiun tidak perlu mengembalikannya kepada Desa.

3. Berdasarkan penjelasan pada angka (2) di atas, maka penerapan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 sebagai landasan Pemkab Madiun mengambilalih hak atas tanah SDN untuk dijadikan Fasilitas Umum adalah menyesatkan, bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 76 ayat (5), bahkan kontradiktif dengan perintah Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2). Sangat jelas dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2) mengatur konteks Aset Desa yang sudah terlanjur diambilalih Pemkab Madiun bukan yang belum diambilalih Pemkab Madiun.

4. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang dimaksud dengan Fasilitas Umum pada pasal 10 huruf (l) bukanlah atau tidak termasuk untuk fasilitas Pendidikan dan Kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan fasilitas Pendidikan dan Kesehatan diatur pada pasal 10 huruf (p) dan huruf (i).

5. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2) berbunyi, “Pemindahtanganan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya dilakukan dengan tukar menukar dan penyertaan modal.

6. Berdasar pada angka (5) di atas, sangat jelas bahwa setiap pemindahtanganan Aset Desa berupa Tanah dan/atau bangunan milik Desa hanya boleh dilakukan dengan cara tukar menukar disertai penyertaan modal dan tidak boleh gratis.

7. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1) menyatakan, “Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Sosial merupakan kewajiban Daerah Otonom untuk melaksanakan dan membiayainya”.

8. Berdasarkan penjelasan pada angka (5) di atas, maka alasan Pemkab Madiun yang menyatakan tidak dapat membangun/merenovasi bangunan SDN karena bangunan SDN berdiri di atas tanah yang bukan milik Pemkab Madiun bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), karena Fasilitas Pendidikan dan Kesehatan termasuk Urusan Pemerintahan Wajib untuk dilaksanakan dan dibiayai oleh Pemkab Madiun. Termasuk pernyataan Pemkab Madiun yang menyebut akan ada peraturan bagi sekolah yang akan melakukan pembangunan atau renovasi harus memenuhi persyaratan bahwa status tanah harus milik Pemerintah Kabupaten/Kota adalah menyesatkan, tidak berdasarkan landasan hukum, sebab peraturan yang dimaksud belum ada.

9. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), berbunyi, “Program Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.


KESIMPULAN DAN SOLUSI


1. Berdasarkan uraian di atas, maka proses pengambilalihan, peralihan hak pensertifikatan Tanah Kas Desa terutama yang di atasnya berdiri bangunan SDN, Puskesmas Pembantu atau Aset Desa lainnya yang dimohon secara gratis oleh Pemkab Madiun wajib tidak diproses dan harus dihentikan karena bertentangan dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 76 ayat (5), bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dan bertentangan dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2). 

2. Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, pasal 49 ayat (2), maka Pemkab Madiun harus mengembalikan Aset desa yang telah diambilalih dari Desa, terutama tanah yang di atasnya berdiri bangunan SDN, kecuali yang sudah digunakan untuk Fasilitas Umum.

3. Bahwa sejak berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan sesuai dengan Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Desa, pasal 25 ayat (2), maka Desa tidak boleh memindahtangankan Aset Desa berupa tanah dan atau bangunan milik Desa secara gratis kepada pihak lain termasuk kepada Pemkab Madiun, kecuali dilakukan dengan cara tukar menukar dan penyertaan modal.

4. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 12 ayat (1), dalam hal pembiayaan pembangunan dan/atau renovasi gedung SDN dan Puskesmas Pembantu, maka Pemkab Madiun wajib melaksanakan dan membiayai, meskipun bangunan SDN dan Puskesmas Pembantu berdiri bukan di atas tanah milik Pemkab Madiun.

5. Bilamana Pemkab Madiun akan melaksanakan Program Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa, maka berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (6), kegiatan tersebut harus dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa, bukan justru mengambilalih Aset Desa.


DAMPAK KONFLIK


1. Timbul kekhawatiran bagi Desa-desa, karena terancam Aset Desanya akan diambilalih, menjadikan situasi menjadi tidak kondusif.

2. Ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas umum, dikarenakan permintaan pengambilalihan tidak hanya berlaku bagi aset yang belum bersertifikat atas nama Desa saja, tetapi juga berlaku terhadap aset yang sudah sertifikat atas nama Desa.

3. Banyak fasilitas bangunan SDN rusak tanpa perbaikan dari Pemkab Madiun sangat merugikan dunia Pendidikan dan kepentingan keselamatan siswa.

4. Kepercayaan publik terhadap kinerja Pemkab Madiun semakin menurun.

5. Rawan gugatan dan Laporan Polisi bagi Kades yang melepas Aset Desa



DASAR HUKUM


1. UU No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. 

2. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa 

3. UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 

4. UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

5. Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. 

6. Permendagri No. 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri No. 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa. 

7. Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa a.n Menteri Dalam Negeri No. 143/8487/BPD, kepada Gubernur Jawa Timur, tertanggal 12 Desember 2019, perihal Penjelasan Pasal 76 ayat (5) Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


“Jagalah Desa, dengan tidak mempermainkan aturan yang dapat mengakibatkan Desa kehilangan Asetnya”. 

1 تعليقات

  1. Tulisan yang mencerdaskan masyarakat. Memang harus ditelusuri lebih lanjut 👍 Tetap semangat

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم