Oknum Petugas Satpol PP Kabupaten Madiun Diduga Lakukan Pungli Usai Operasi Pekat



Kabupaten Madiun, klikmadiun.com - Oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelaku pelanggaran yang terjaring saat Operasi Pekat beberapa waktu lalu.


Dugaan ini muncul setelah beberapa orang yang terjaring mengaku dimintai uang sebesar 500 ribu rupiah untuk mendapatkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disita saat razia. Penyitaan identitas pelaku disinyalir sebagai wujud penegakan hukum.


Diceritakan oleh pelaku pelanggaran yang enggan menyebutkan identitas bahwa dirinya terjaring saat razia kos di area Caruban pada Senin, 23 Desember 2024. Dikarenakan dirinya dan pasangan tidak bisa menunjukkan legalitas pernikahan, terpaksa petugas mengamankan pasangan tersebut.


Ia pun bercerita terdapat dua orang telah mengambil KTP dan membayar besaran uang pungutan. Sisanya sebanyak tujuh orang belum mengambil KTP di kantor Satpol PP Kabupaten Madiun.


“Saat ini baru 2 orang yang mengambil KTP nya di kantor Satpol PP, kami disuruh menemui Pak DYS di kantor bila ingin mengambil KTP dan memberikan uang 500 ribu," ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (24/12/2024).


Kasus dugaan pungli oleh oknum petugas Satpol PP Kabupaten Madiun ini menyoroti pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap bentuk penyalahgunaan wewenang dapat dihapuskan, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Transparansi, pengawasan, dan edukasi terkait regulasi merupakan kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungli.


Pihak Satpol PP Kabupaten Madiun masih belum memberikan respon terhadap adanya dugaan praktik pungli ini.(Klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم