Kota Madiun, klikmadiun.com - Menjawab keterangan Badan Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Kediri tentang polemik tera ulang meter air yang tidak dilakukan oleh PDAM Kota Madiun, secara langsung Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Tarmiyono memberikan penjelasannya.
Saat ditemui awak media pada Jumat (20/12/2024) di ruang kerjanya, Tarmiyono mengakui bahwa perusahaan air minum tempatnya bekerja tidak melakukan tera ulang pada meter air pelanggan. Ia mengatakan bahwa prosedural pelaksanaan meter air tidak efektif dan efisien. Sebab perusahaan air minum daerah Kota Madiun ini merupakan perusahaan yang berorientasi pada margin benefit bagi perusahaan maupun daerah setempat.
"Kita memang tidak melakukan tera ulang pada meter air, karena prosedurnya sangat rumit. Jadi tidak efektif dan efisien. Kita ini perusahaan yang harus memikirkan keuntungan juga,"jelas Tarmiyono.
Sebagai gantinya, PDAM Kota Madiun melakukan penggantian pada meter air yang telah rusak. Meter air baru yang menjadi pengganti meter air rusak maupun lama dipastikan telah melalui proses tera meter air yang validasinya berlaku selama 5 tahun. Terdapat dua jenis penggantian meter air baru yakni berdasarkan data pelanggan serta yang disebabkan proses insidentil atau kerusakan.
"Jadi meter air yang seharusnya kita tera ulang tidak kita lakukan tapi kami ganti dengan yang baru yang sudah ditera oleh Metrologi Legal,"lanjutnya.
Menurutnya, proses pengajuan dan penanganan tera ulang tidak efektif karena secara teknis membutuhkan waktu panjang dan biaya yang banyak.
"Alat meter air harus kita bawa ke Kediri, setelah itu kita harus mengganti dengan meter air pengganti. Kalau metrologi Legal ada alat untuk bisa melakukan tera ulang dengan mendatangi pelanggan, itu akan kami pertimbangkan,"pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق