Kota Madiun, klikmadiun.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Madiun usai terlibat transaksi narkoba.
Pada Senin malam (16/9/2024), HK (38), seorang ASN Satpol PP Kota Madiun, ditangkap di Jalan Serayu, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
HK, warga Kecamatan Colomadu, Karanganyar, kedapatan mengambil paket narkoba jenis sabu-sabu yang diperoleh melalui metode sistem ranjau, di mana barang terlarang tersebut disembunyikan di tempat tertentu sebelum diambil oleh pemesan.
Kasat Narkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali Sadikin, menjelaskan bahwa polisi sudah lama mengawasi gerak-gerik tersangka.
“Tersangka diamankan setelah mengambil pesanan yang disembunyikan melalui sistem ranjau," ujar Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 0,56 gram sabu-sabu dari tangan tersangka.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos HK di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa 0,22 gram sabu-sabu, sebuah timbangan elektrik, bong, pipet, serta ratusan kantong plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.
Dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dua lokasi, polisi mencurigai bahwa HK bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar narkoba. Hal ini diperkuat dengan temuan peralatan yang biasa digunakan oleh pengedar untuk membagi dan mengemas sabu-sabu.
Dalam proses pemeriksaan, HK mengaku bahwa alasan dirinya terjerumus dalam penggunaan narkoba adalah karena tekanan pekerjaan. Selain sebagai ASN, HK juga bekerja sebagai sopir lepas untuk perjalanan luar kota.
Namun, menurut pihak kepolisian, keterlibatan HK dalam jaringan peredaran narkoba sudah lama terpantau. Meskipun kerap kali berhasil lolos dari pengawasan, penangkapan ini akhirnya menjadi bukti bahwa tersangka aktif dalam pembelian dan kemungkinan besar juga dalam penjualan narkoba.
HK kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia positif menggunakan narkoba, dan perannya sebagai pengedar masih didalami.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Sementara itu, pihak Satpol PP Kota Madiun belum bisa ditemui untuk memberikan tanggapan atas penangkapan salah satu anggotanya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi terkait tindakan disiplin atau sanksi yang akan diberikan terhadap oknum ASN tersebut.
Kasus ini juga menambah panjang daftar ASN yang terjerat kasus narkoba, yang diharapkan dapat memicu tindakan tegas dari pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap pegawai di lingkungan pemerintahan.(klik-3)
إرسال تعليق