Kota Madiun, klikmadiun.com - Pentas Gugat membantah keterangan Kasatreskrim Polres Madiun Kota beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa perkara dugaan ijazah palsu mantan Bupati Madiun Muhtarom telah dihentikan.
"Kami memastikan, pelapor belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan dari Penyidik Polres Madiun Kota atas laporan polisi Nomor: LP/29/I/2013/Res.Mdn tentang dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan Muhtarom. Dimana SP2HP terakhir diterima Pelapor yaitu pada Mei 2013,"jelas Rudy Hartoko, Sekretaris Pentas Gugat saat dihubungi pada Sabtu (7/9/2024).
Melalui Rudy, Pentas Gugat meminta Kasatreskrim dan tim untuk kembali mempelajari berkas perkara 13 tahun silam itu.
"Kami meminta kepada Kasatreskrim untuk membaca ulang berkas 13 tahun silam, jangan sampai yang dimaksud sudah dihentikan itu adalah konteks ijazah SD, sebab yang kami bahas adalah ijazah MTsAIN,"tandasnya.
Rudy Hartoko juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menunggu surat balasan dari Kapolres Kota yang berisi jawaban resmi terkait penanganan Laporan Polisi dugaan penggunaan ijazah MTsAIN yang dilakukan oleh Muhtarom.
"Silakan disusun suratnya, jika benar sudah dihentikan maka pelapor perlu tahu bentuk penghentiannya ditandai dengan apa? Pelapor belum menerima pemberitahuan apapun termasuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red),"lanjutnya.
Lebih lanjut, Pentas Gugat berencana untuk mempertimbangkan opsi gugatan, dikarenakan usia laporan polisi sudah 13 tahun.
"Belum dikirimkannya SPDP ke JPU melanggar KUHAP pasal 109 ayat (1) dan putusan MK Nomor: 130/PUU - XIII/2015,"pungkasnya dengan tegas.(klik-2)
إرسال تعليق