Rakor Pengambilalihan Aset Tanah dan Gedung SDN di Desa Purwosari Berlangsung Alot, BPD Singgung Masjid Quba, Mediator Kabur

foto : suasana rakor di Desa Purwosari, Senin, 20 Mei 2024



Klikmadiun.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun tetap melaksanakan program pengambilalihan aset tanah desa yang digunakan untuk pendirian gedung SD negeri di beberapa desa kendati beberapa pihak meragukan keabsahan dasar hukum pelaksanaan program tersebut.


Seperti terlihat pada rapat koordinasi (rakor) yang digelar Pemkab Madiun di Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri pada Senin , 20 Mei lalu. Saat itu salah satu nggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwosari, Marlan Anggrianto meminta agar Pemkab Madiun membuat surat pernyataan atas pengambilalihan aset Desa Purwosari yang digunakan untuk gedung SDN Purwosari selama ini. Pasalnya aset TKD tersebut telah bersertifikat resmi milik Desa Purwosari.


"Kami minta Pj. Bupati Madiun membuat surat yang menyatakan bahwa penyerahan aset tanah SDN yang sudah bersertifikat atas nama Desa dan atau yang belum atas nama Desa kepada Pemkab Madiun tidak melanggar Permendagri nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa,"ujarnya lantang saat rakor.


Tidak hanya itu, BPD Purwosari juga meminta agar Pemkab Madiun memberikan rekomendasi atas anggaran perbaikan gedung SDN yang berdiri di atas TKD.


"Kami juga meminta Pj. Bupati Madiun agar membuat rekomendasi kepastian hukum terkait penganggaran perbaikan gedung SDN masuk dalam APBDes,"lanjutnya.


Menurut BPD Purwosari, kedua surat pernyataan di atas penting untuk dibuat sebagai acuan pertanggungjawaban pihak Desa dalam melepas atau merenovasi gedung sekolah menggunakan APBDes.

foto : Hendro Suwondo (kanan) saat paparan.



Menanggapi permintaan BPD Purwosari, pemimpin rakor yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Pemkab Madiun, Hendro Suwondo tidak dapat memberikan penjelasan maupun jawaban pasti. 


Bahkan ketika Marlan yang juga anggota NGO Pentas Gugat itu menanyakan lebih lanjut perkara 'tukar guling' tanah yang digunakan untuk pembangunan Masjid Quba, Hendro justru kabur meninggalkan ruangan rakor tanpa berpamitan.


Sebagai informasi, kasus ganti rugi tanah yang digunakan untuk berdirinya Masjid Quba tersebut belum selesai hingga sekarang. Padahal masjid mulai dibangun pada tahun 2015.(klik-2)


Post a Comment

أحدث أقدم