Klikmadiun.com | Magetan - Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap seorang terduga penipuan dan penggelapan berkedok rekrutmen Bintara Polri gelombang II tahun 2023. Tersangka, Oto Ari Wibowo, warga Tulungagung, menjanjikan korban, EE, bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar uang sebesar Rp370 juta lebih.
Kasi Humas Polres Magetan, AKP Kuncahyo, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada bulan Maret 2023 di rumah korban. Tersangka menjanjikan korban bisa memasukkan anaknya menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang.
"Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang secara bertahap melalui transfer bank. Namun, setelah mengikuti serangkaian tes, anak korban ternyata tidak lolos dan tidak diterima menjadi anggota Polri," kata Kuncahyo, Selasa (06/02/2024).
Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magetan. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Magetan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Yogyakarta pada tanggal 02 Februari 2024.
"Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer, buku tabungan dan Screenshot percakapan via WA," terang Budi.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Magetan dan kami masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya korban lain," lamjut Kuncahyo.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dan percaya dengan oknum yang mengaku bisa menjamin bisa masuk jadi anggota Polri.
"Siapapun yang menginginkan agar bisa masuk jadi anggota Polri lebih baik mempersiapkan diri bisa mengikuti bimbingan atau pelatihan," pungkasnya.
pas/humas
إرسال تعليق