Klikmadiun.com | Madiun – Lapas Kelas I Madiun melaksanakan kegiatan perawatan dan pergantian kunci gembok yang mengalami kerusakan. Kegiatan ini merupakan upaya serius didalam meningkatkan keamanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Madiun yang diinisiasi oleh Seksi Keamanan sebagai bagian dari strategi peningkatan keamanan dan pengawasan, Rabu (31/01).
Pergantian kunci gembok ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk mengurangi risiko pelarian serta meningkatkan kontrol akses masuk dan keluar sehingga dapat mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban yang mungkin terjadi baik dari dalam maupun luar Lapas. Hal ini merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara pada pasal 8 huruf h tentang Pencegahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban pada Lapas atau Rutan serta diperjelas dalam Pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 yaitu pengendalian peralatan yang salah satunya kunci dan gembok.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun menyampaikan bahwa perlu adanya evaluasi secara menyeluruh terkait peningkatan keamanan demi terjaganya kondusifitas. “Kegiatan perawatan dan pergantian kunci ini harus diakhiri dengan evaluasi secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk perbaikan lebih lanjut dalam upaya menjaga keamanan Lapas Kelas I Madiun dan meminimalkan risiko kejadian yang tidak diinginkan”, ujar Kalapas.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Heni Yuwono juga turut mendukung adanya peningkatan keamanan dan pengawasan yang dilakukan di Lapas Kelas I Madiun. “Dengan adanya kegiatan ini diharapkan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Madiun dapat ditingkatkan secara signifikan, memberikan perlindungan maksimal terhadap masyarakat sekitar dan mencegah tindakan yang melanggar hukum di dalam Lapas Kelas I Madiun” ungkap Kakanwil.
pas/humas
إرسال تعليق