Klikmadiun.com | Madiun - Lapas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan kegiatan penyuluhan hukum dan bantuan hukum bagi para tahanan, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi dan pemberdayaan mereka. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Imparcial Madiun, Jum’at(26/01).
Dalam acara yang berlangsung di aula kunjungan Lapas I Madiun, para warga binaan mendapatkan kesempatan untuk memahami hak-hak hukum mereka serta mendapatkan bantuan hukum untuk mempercepat proses peradilan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada para tahanan, sehingga mereka dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menanggapi kasus hukum mereka.
Kalapas I Madiun melalui Kabid Pembinaan Budi Ruswanto menyampaikan "Kami sangat mengapresiasi kerjasama dengan LBH Imparcial Madiun dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan pendidikan hukum kepada para tahanan, sehingga mereka dapat memahami hak-hak mereka dan bekerja sama dalam proses peradilan," ujar Budi.
LBH Imparcial Madiun turut menyampaikan materi hukum yang relevan, memberikan panduan hukum bagi para warga binaan, dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mungkin timbul dari mereka. Kegiatan ini diharapkan dapat membantu tahanan untuk menghadapi proses hukum dengan lebih baik.
"Kami berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkan, termasuk para tahanan. Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam pembentukan kesadaran hukum di kalangan mereka," kata perwakilan LBH Imparcial Madiun.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas I Madiun dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada tahanan dan memberikan mereka kesempatan untuk belajar dan berkembang meskipun berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Semangat rehabilitasi dan resosialisasi menjadi fokus utama, seiring dengan visi pembangunan sistem peradilan yang lebih adil dan berkeadilan.
pas/humas
إرسال تعليق