foto : ilustrasi seleksi perangkat desa
Klikmadiun.com – Mundurnya Rudy Hartoko, salah satu Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Desa Purwosari, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun pada Kamis, 7/12/2023, sontak membuat kaget masyarakat Desa Purwosari, tak terkecuali Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Keputusan Rudi Hartoko untuk hengkang dari tim penjaringan perangkat desa bukan tanpa alasan. Dalam pemberitaan sebelumnya Rudi mengatakan bahwa dirinya merasa ada kejanggalan dan tidak satu paham dengan Tim dalam memaknai Perbup nomor 9 Tahun 2020 pasal 14.
Menurut Rudy, narasi yang mengharuskan tim penguji berasal dari lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun merupakan bentuk intervensi yang konkrit.
Bukannya menentang, Marlan Anggrianto yang diketahui sebagai Anggota BPD justru mendukung pengunduran diri Rudi.
Dikatakan oleh Marlan, bahwa sebenarnya jauh hari BPD Desa Purwosari sudah memberi saran kepada Pemerintah Desa Purwosari agar menunda dulu Pengisian Perangkat Desa.
foto : Marlan Anggrianto, anggota BPD Purwosari"Harapan saya saat itu sebaiknya Pengisian Perangkat ini ditunda sampai muncul Perbup baru yang lebih obyektif dan tidak main-main dalam hal Pengisian Perangkat Desa, tapi tidak tahu mengapa ini pengisian jalan terus," kata Marlan.
Dalam keterangannya, Marlan menyatakan keprihatinan atas kondisi Desa Purwosari. Dimana selepas Pilkades 2021 kemarin menyisakan persoalan tetapi ini sudah ditambah lagi persoalan baru, yaitu Pengisian Perangkat Desa.
Dikatakannya, pada Pilkades kemarin BPD yang seharusnya mendapatkan honor selama empat bulan tetapi hanya dianggarkan tiga bulan. Itupun anggaran berupa gelondongan.
"Saya menantang penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun jangan hanya dampingi proyek, tapi segeralah turun memeriksa Laporan Keuangan penggunaan anggaran Pilkades Desa Purwosari dan seluruh Desa penyelenggara Pilkades TA. 2021, berani usut tidak?,"tutupnya.(klik-2/hms)
إرسال تعليق