Klikmadiun.com – Camat Karangjati , Kabupaten Ngawi Siswanto menanggapi surat keberatan dari BPD Karangjati yang menyampaikan adanya dugaan kongkalikong antara tim pengisian dan tim penyusun dalam rangka penjaringan perangkat desa setempat.
Camat Karangjati mengatakan bahwa sepengetahuannya proses pembentukan panitia pengisian perangkat Desa Karangjati dari awal sudah sesuai prosedur berdasarkan peraturan yang berlaku ykni Perbup Ngawi nomor 103 tahun 2022 tentang perangkat desa.
“Mulai dari awal pembentukan panitia dan sebagainya sudah selalu melibatkan BPD. Lalu terkait pembentukan tim penyusun, sebenarnya yang bersangkutan (Ketua BPD Karangjati, red) juga hadir disitu. Mungkin hanya miskomunikasi atau kurang koordinasi,”jelas Siswanto, Jumat (10/11/2023).
Namun saat disinggung soal SK penetapam tim penyusun yang tidak ditanda tangani oleh pihak BPD, ia menyebutkan bahwa alasan penjadwalan yang sudah ditetapkan harus segera direalisasikan.
“Kita harus melihat situasi dan kondisi. Karena tahapan (penjaringan perangkat desa, red) ini terus berjalan, sudah ditetapkan. Kalau schedule nya mundur apa tidak membuat efek tidak baik juga?,”tanyanya.
Ia pun memaparkan bahwa pembentukan tim penyusun harus melibatkan tiga komponen yakni kepala desa, BPD dan tim pengisian. Akan tetapi dirinya enggan menyatakan bahwa penetapan tim penyusun tidak sah secara hukum karena tidak melibatkan salah satu komponen yaitu BPD.
“Sejak awal sudah kita tndaskan dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa harus sesuai Perbup.Kalau terkait sah atau tidaknya permasalahan itu saya tidak berani bilang. Supaya tidak sepihk, monggo koordinasi dengan pihak Pemdes,”pungkas Siswanto.
Namun, saat mencoba menghubungi Kepala Desa melalui sambungan selular tidak ada tanggapan dari yang bersangkutan. Kemudian,tim jurnalis mencoba menghubungi salah satu anggota tim pengisian namun hanya mendapatkan jawaban singkat.
“Bukan kewenangan saya menjawab,”tandasnya.(klik-2)
إرسال تعليق