Klikmadiun.com - Sebanyak 43 Warga Binaan Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam proses pengusulaan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) yang juga dihadiri secara virtual melalui media zoom oleh keluarga WBP Senin (13/11).
Pelaksanaan sidang TPP dibuka oleh Kasie Bimkemasy, Mega Rahayu selaku Sekretaris sidang TPP dan dilanjutkan oleh Kabid Pembinaan, Budi Ruswanto, selaku Ketua Sidang TPP. Sidang TPP berjalan dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantifnya.
Kepala Bidang Pembinaan, Budi Ruswanto mengungkapkan bahwa sidang TPP merupakan hal yang penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas Sehingga layak apa tidak WBP yang hari ini disidangkan untuk mengikuti pengusulaan Pembebasan bersyarat, Cuti Bersyarat, Ungkap Budi
Selanjutnya, Kabid Pembinaan Budi menambahkan kami sengaja melibatkan keluarga penjamin WBP dalam proses sidang kami ingin Bersama sama mengawasi dan memotivasi Warga Binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri untuk lebih baik dan bermanfaaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara,dan yang paling penting tidak Kembali lagi mengulangi lagi tindak pidana, tambah budi
Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta menjelaskan Sidang TPP Online merupakan salah satu inovasi praktik baik yang dilaksanakan oleh Bidang Bimkemasy Lapas Kelas I Madiun dalam rangka menfasilitasi keluarga WBP terlibat langsung dalam proses sidang TPP yang dilaksanakan di Lapas I Madiun.
Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono menyampaikan ’’Proses sidang ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan bertanggung jawab mengenai permohonan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas. Keputusan ini akan memberikan dampak signifikan tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi keluarga mereka dan masyarakat luas.
إرسال تعليق