Klikmadiun.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun mempunyai cara menarik untuk memperingati Hari Pahlawan. Dengan mengajak semua pihak untuk terus meningkatkan keselamatan saat berkendara, khususnya di perlintasan sebidang KA. Kegiatan ini diwujudkan dengan menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, pada hari Jumat (10/11/2023).
Aksi sosialisasi keselamatan melibatkan KAI Daop 7, serta Masyarakat Pecinta KA, yang dilaksanakan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan, tepatnya di JPL 1 Winongo Jl. Mojopahit, Winongo, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur 63126.
Deputy Vice President (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk semangat para pegawai KAI dan komunitas pencinta kereta api kepada masyarakat, dengan memberikan edukasi keselamatan, mengajak masyarakat selamat berkendara saat melintas di perlintasan sebidang KA.
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA ini dipimpin langsung oleh Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya tidak berhati-hati saat di perlintasan kereta api. Poster dan banner berisi kalimat himbauan, misalnya, “Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api".
Irene Margareth Konstantine mengatakan, pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, dengan melibatkan stakeholder di lingkungan KAI.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Irene Margareth Konstantine.
PT KAI menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Selanjutnya Irene Margareth Konstantine berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu berdisiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat ,” tutup Irene Margareth Konstantine.(klik-2/hms)
إرسال تعليق