Madiun – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Assesment Register F Nihil kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas I Madiun. Kegiatan ini dilaksanakan oleh bidang Administrasi keamanan dan tata tertib di ruang kamtib, Selasa (15/11).
Hak Intergrasi seperti PB, CB, CMB, Remisi dan yang lainnya merupakan Hak setiap Warga Binaan Pemasyarakatan, akan tetapi agar hak tersebut dapat diperoleh dan tidak tertunda, maka wajib bagi Warga Binaan Pemasyarakatan berkelakuan baik dan atau tidak ada catatan pelanggaran tata tertib sesuai perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya untuk hak integrasi PB, Warga Binaan Pemasyarakatan wajib berkelakuan baik selama 9 bulan .
Salah satu tugas Seksi Pelaporan Tata Tertib Lapas I Madiun adalah melaksanakan kegiatan assesment bagi warga binaan untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik atau yang biasa disebut Register F Nihil. Ini merupakan salah satu syarat warga binaan yang akan mengusulkan program integrasi. Lapas I Madiun selalu bekerja optimal dalam pelayanan bagi warga binaan maupun masyarakat, pelayanan ini tidak di pungut biaya atau gratis.
“Kegiatan Assesment ini wajib kami lakukan kepada seluruh warga binaan yang akan melakukan pengusulan hak Integrasi agar proses pemberian hak integrasi baik itu Pembebasan Bersyarat (PB) ataupun lainnya bisa berjalan dengan lancar” Lukman Agung Widodo Kabid Adm Kamtib.
Sementara itu sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jatim“Asessment merupakan hal yang sangat penting saat ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa terkait Hak Bersyarat bagi narapidana harus melalui assessment penurunan resiko yang dilakukan oleh petugas Lapas ataupun Rutan” Heni Yuwono Kakanwil kemenkumham Jatim
إرسال تعليق