Klikmadiun.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi terkait peluncuran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2023 tentang penyelenggaraan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat setempat. Acara sosialisasi dilaksanakan pada Senin (2/10/2023) di Aula Asrama Haji jalan Ring Road Barat Kota Madiun.
Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Madiun Maidi, Wakil Wali Kota Madiun Inda Raya, Sekretaris Daerah Soeko Dwi Handiarto dan Kajari Kota Madiun Bambang Panca Wahyudi. Serta diikuti oleh seluruh Ketua RT atau RW se-Kota Madiun, LPMK dan pekerja rentan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Madiun menyampaikan bahwa program JKK dan JKM kini semakin diperluas penerimanya. Kala itu, di tahun 2020 Pemkot Madiun memberikan program serupa bagi pekerja di sektor non formal. Kini cakupannya diperluas untuk para pekerja rentan seperti petani, pegiat UMKM kemudian juga diberikan kepada ketua RT/RW, LPMK serta karyawan non ASN Pemkot Madiun.
"Program ini semakin kita perluas, bagi mereka yang bekerja dan berjuang untuk masyarakat tapi tidak memiliki jaminan. Dan ini sudah kita tentukan sesuai aturannya asuransi,"jelas Maidi.
Sebanyak 16 ribu warga telah didaftarkan dalam program tersebut. Dengan besaran jaminan yaitu 48 juta rupiah bagi pekerja yang meninggal saat melaksanakan tugas dan 42 juta rupiah bagi pekerja yang tidak sedang bekerja.
Diharapkan dengan adanya program ini mampu mengentaskan kemiskinan sekaligus mensejahterakan masyarakat selepas ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga.
"Dengan kondisi ini, ke depan kalau ada anak yatim yang ditinggal tulang punggung keluarga, mereka sudah ada gantinya,"imbuhnya.
Ia juga menegaskan, bahwa Kota Madiun merupakan satu-satunya daerah yang menggagas peraturan daerah dengan memberikan jaminan Kerja dan Kematian bagi masyarakatnya.
"Ya, kita (Pemkot Madiun, red) yang menggunakan perda ini, pertama kalinya di Indonesia,"pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق