Putusan MK, Petani Dan Pengrajin Kulit Di Magetan Sujud Syukur, Gibran Berpeluang Maju Capres - Cawapres

KlikMadiun- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan hari ini Senin, (26/10/2023) menjadikan peluang putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). Hal Ini, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait batasan usia Capres-Cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah menjadi kepala daerah dalam UU Pemilu.

Putusan itu disambut positif oleh sejumlah kelompok petani dan pengrajin kulit yang ada di Magetan,  dengan menggelar doa bersama dan sujud syukur, setelah sebelumnya 



Heru Santoso, salah satu petani desa Candirejo Kec. Magetan Kab. Magetan mengharap, dengan putusan ini, para generasi muda di Indonesia bisa menjadi pemimpin bangsa ke depannya.  Termasuk Mas Gibran.



Selain Heru, dukungan agar Gibran macung sebagai bacawapres juga dilontarkan Tohari Rosidin. Dia mengaku Gibran termasuk pemimpin yang berintegritas dan mumpuni. Karena Mas  Gibran dianggapnya sangat potensial untuk memimpin bangsa Indonesia ke depannya.



"Setelah mendengar berita tentang Putusan dari MK tadi, saya sangat bersyukur dengan melakukan sujud syukur bersama- sama dengan petani lainnya. Dengan hasil Putusan ini, Mas Gibran bisa menjadi calon pemimpin muda yang ada di Indonesia," pungkas Tohari. ( klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم