Disuruh Renovasi Sendiri Gedung SDN Menggunakan APBDes, BPD Desa Duren Minta Bupati Madiun Bikin Pernyataan Hitam Di Atas Putih




Klikmadiun.com – Menyusul persoalan gedung perpustakaan SDN 03 Duren yang atapnya dalam kondisi hampir roboh, ternyata di SDN 02 Duren berlokasi sama yakni di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun keadaan beberapa gedung sekolahnya lebih mengenaskan. Bagaimana tidak, ruang kelas 5 dan perpustakaan di sekolah tersebut mengalami rusak parah. Kerusakannya berupa tembok sisi samping dan depan tampak berlubang serta pintu nyaris rusak total.



Kepala Sekolah SDN 02 Duren, Karmun mengaku telah berulang kali mengajukan proposal bantuan ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun namun belum ada tindaklanjut selama 5 tahun ini.


“Katanya menunggu giliran begitu, masih antri. Kita sudah mengajukan proposal, tapi pengawas menyarankan untuk berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes, red). Tapi memang saya belum melangkah kesana. Dari awal kita belum dapat bantuan untuk rehab, yang parah itu perpustkaan,” jelas Kepala Sekolah SDN 02 Duren, Selasa (11/7/2023).


Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Duren, Santoso mengatakan bahwa Kepala Desa sempat mengeluhkan terkait penganggaran untuk perbaikan Sekolah Dasar yang dibebankan ke Pemdes. Sebab beberapa pos anggaran telah selesai disalurkan dan selama ini tidak ada anggaran untuk merenovasi gedung SD karena itu merupakan wewenang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.


“Uang dari mana lagi? Semua ADD sudah tersalurkan ke masing-masing pos. Kalau memang diserahkan ke pihak Desa, nanti biar sekalian bayar-bayarnya (operasional sekolah, red) ke desa juga”, katanya.



Ketua BPD Duren itu menyarankan agar pihak Pemdes setempat meminta rekomendasi ke Bupati Madiun agar memberikan kepastian hukum terkait penganggaran perbaikan gedung SD yang masuk dalam APBDes.


“Jika memang dari pihak Desa harus merenovasi atau memperbaiki sendiri gedung SD yang menjadi aset Desa, maka kami akan menyarankan Kepala Desa untuk meminta pernyataan dari Bupati Madiun. Bahwa apabila Desa menganggarkan untuk renovasi SD yang sumbernya APBDes, tidak akan menyalahi aturan dan ada jaminan tidak akan keliru, minimal ada hitam di atas putih (dari Bupati Madiun, red),” tegasnya.(klik-2)




Post a Comment

أحدث أقدم