Klikmadiun.com – Kondisi gedung perpustakaan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Duren yang terletak di Desa Duren, Kecamatan Pilangkenceng sangat mengenaskan. Pasalnya, pihak sekolah terpaksa memasang penyagga berbahan bambu untuk menopang atap yang nyaris roboh. Bahkan pihak Desa setempat memasang banner bertuliskan ‘Warning!! Berbahaya, anak-anak dilarang mendekat, bangunan ini rawan roboh’.
“Itu yang memasang dari pihak desa (Duren, red). Daripada bangunan itu nanti membahayakan makanya oleh pihak Desa diberi tulisan (banner, red) itu,” jelas Kepala Sekolah SDN 03 Duren, Mulyono melalui sambungan telepon pada Senin (10/7/2023).
Menurutnya, kondisi bangunan perpustakaan yang hampir roboh itu sudah ada semenjak ia mengawali kepemimpinannya di bulan April tahun lalu. Dari cerita tenaga pendidik setempat juga mengaku bangunan rusak sudah lama.
“Saya baru masuk ke SDN Duren 03 pada bulan April tahun 2022, saya masuk sudah seperti itu. Di laporan akhir bulan terkait kondisi bangunan sekolah juga terus kita sampaikan,” terangnya.
Dirinyapun berinisiatif mengajukan proposal bantuan ke pihak Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kabupaten Madiun. Sayangnya mengalami penolakan, dengan dalih bahwa sertifikat tanah yang digunakan untuk gedung sekolah SD tersebut adalah milik Desa.
“Bantuan sudah saya usulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tapi karena sertifikat tanahnya milik Desa, konfirmasi dari Dinas tidak bisa dibangun. Saya sudah buat proposal, tapi kata Dinas saya diminta menemui pihak Desa untuk konsultasi atau mengajak kepala Desa datang ke Dinas untuk mengobrol,” jelas Mulyono.
Tak tinggal diam, Kepala Sekolah pun berusaha untuk berkoordinasi dengan pihak Desa dan mendapatkan respon yang baik. Dari keterangannya, pihak Desa akan menindaklanjuti namun akan melakukan rapat dengan beberapa pihak terkait terlebih dahulu.
“Kemudian saya mengusulkan ke Pemerintas Desa untuk meminta solusi. Katanya disanggupi tapi bisa atau tidaknya masih akan dirapatkan. Dan sampai sekarang katanya pihak Desa juga belum pergi ke Dinas,” lanjutnya.
Kepala Sekolah juga mengaku tidak tahu menahu regulasi yang mengatur tentang proses bantuan perbaikan untuk sarana dan prasarana pendidikan.
“Saya tidak tahu aturan yang benar seperti apa,” pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق