foto : PGI saat unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (19/6/2023)
Klikmadiun.com – Tim khusus Kejaksaan Agung RI kembali turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait kasus dugaan pungli oleh oknum jaksa nakal di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun pada Senin (19/6/2023). Menariknya, kedatangan tim Kejagung kali ini berbarengan dengan unjuk rasa yang digelar oleh Pentas Gugat Indonesia (PGI) di depan kantor Kejari Kabupaten Madiun.
Melalui Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Sungarpin, tim khusus dari Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai lanjutan atas klarifikasi kasus yang telah dilakukan pada Selasa, 16 Mei 2023 lalu di Kejari Kota Madiun.
“Kalau yang pertama itu pernah hanya klarifikasi kasus, kami ingin mengecek apakah benar yang dilaporkan itu ada indikasi (pungli, red) atau tidak. Setelah dilakukan kajian ternyata benar ada indikasi. Makanya ditingkatkan ke Inspeksi Kasus,” jelas Sungarpin (19/6).
foto : Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, SungarpinMenurutnya, sesuai dengan SOP pengawasan maka harus dilakukan klarifikasi kasus terlebih dahulu baru kemudian selanjutnya inspeksi kasus. Namun saat ditanya keterkaitan kasus narkoba yang menimpa eks Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan dengan kasus pengrusakan gudang barang bukti, dirinya mengaku bahwa timnya tengah melakukan kajian yang lebih dalam.
“Kita baru memeriksa internal, masih dalam penelitian. Apakah pengrusakan itu ada kaitannya dengan tupoksi dia (Andi Irfan, red) sebagai Kajari atau tidak. Kita dari jamwas memeriksa terkait apa yang dilaporkan oleh masyarakat yakni terkait pungli dan pengrusakan (gudang barang bukti, red),” paparnya.
Sementara itu, dijumpai terpisah saksi pelapor Heru Kun yang juga merupakan Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor Kejari Kabupaten Madiun untuk memenuhi panggilan tim Kejaksaan Agung guna memberikan keterangan atas laporan yang diajukan. Sekaligus menyampaikaan dugaan adanya tambahan jumlah oknum jaksa yang melakukan pungli.
“Jadi kami diminta meneliti keterangan yang sudah pernah kami sampaikan sebelumnya. Dalam kesempatan berharga tersebut, kami juga meminta pertimbangan terkait novum baru yang kami bawa. Dimana terdapat potensi tambahan dua oknum jaksa yang kami duga terlibat dalam praktik pungli diluar ketiga oknum jaksa yang sudah kami laporkan sebelumnya dan sekarang sudah dimutasi,” terang Heru Kun (19/6).
foto : Heru Kun saat tiba di kantor Kejari Kab. Madiun, (19/6/2023)Dalam kesempatan yang sama, Heru menyampaikan kepada tim Kejagung atas informasi yang masuk tentang adanya dugaan keterlibatan dua oknum jaksa nakal Kejari Kabupaten Madiun yang masih lolos dari laporan.
“Disitu kami menjelaskan, dugaan keterlibatan dua oknum APH Kejari Kabupaten Madiun yang cawe-cawe dalam pengadaan barang dan jasa serta proyek-proyek di Kabupaten Madiun,” kata pria yang kesehariannya berprofesi sebagai Guru Olah raga di SMA Negeri 1 Mejayan itu.
Mengejutkan, usai dirinya menjelaskan adanya dugaan tambahan jumlah oknum personil Kejari yang berulah, tim Kejagung RI antusias dan justru meminta pihak PGI segera membuat laporan ke Jakarta.
“Hal ini dikarenakan surat perintah penanganan inspeksi kasus ini hanya memuat 3 terlapor saja. Sehingga jika ada tambahan kasus kami diminta cepat mengirimkan surat laporan. Untuk itu segera setelah ini kami akan mengambil langkah taktis demi Madiun yang lebih baik,” pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق