Klikmadiun.com – Beberapa eks
juru parkir (jukir) Pasar Besar Madiun (PBM) yang direkrut PT. Jatim Parkir Center mengaku
kecewa setelah menerima upah yang masuk dalam rekening masing-masing.
Upah yang diterima oleh petugas
parkir (helper) adalah sebesar 1 juta
rupiah sedangkan petugas kasir sebesar 1,2 juta rupiah.
Salah satu petugas parkir atau helper mengaku tidak pernah diberitahu sebelumnya tentang upah oleh pihak perusahaan pengelola parkir PBM tersebut.
“Memang dulu di awal tidak
dikasih tahu berapa gajinya, tiba-tiba disuruh membuat ATM begitu jadi disuruh
ambil saldonya, isinya 1 juta untuk helper, kalau kasir 1,2 juta,”ujarnya.
Dibandingkan dengan upah yang
diterima saat dikelola konvensional dengan sistem setor ke Dinas Perdagangan,
jumlah upah yang diterima diakuinya terpaut lumayan jauh.
“Sebenarnya kalau dibilang
memadai, ya tidak memadai. Kalau dulu sehari paling sedikit bisa dapat 60 ribu
(rupiah,red) per hari,”jawabnya.
Sementara itu, pihak PT. Jatim
Parkir Center melalui Chief Business Officer Ahmad Kurnia menjelaskan alasan
para petugas parkir dan kasir menerima upah sejumlah tersebut.
“Memang upah sama dengan
teman-teman yang di pasar Sleko dan RSUD Kota Madiun. Kalau kasir 1,2 juta
rupiah dan helper 1 juta rupiah. Tidak ada disebutkan UMR, disesuaikan dengan
pendapatan parkir. Itu juga harga dari Wali Kota (Madiun,red). Iya sudah ACC
Wali Kota,”jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
Dirinya memaparkan bahwa
pendapatan asli daerah (PAD) menjadi prioritas utama dalam manajerial parkir di
PBM saat ini. Artinya upah yang didapat oleh karyawan PT. Jatim Parkir Center
bergantung pada pendapatan parkir yang diperoleh dan diakumulasikan setiap
bulan.
“Kecuali kalau nilai pendapatan
atau tarifnya berubah, itu gaji akan menyesuaikan. Artinya perusahaan belum
bisa berbuat banyak kalau pendapatan belum besar sehingga akan berdampak pada
kesejahteraan teman-teman (karyawan ,red). Kalau kita gaji sesuai UMR, trus
bayar PAD bagaimana, bayar termal bagaimana?,”pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق