Klikmadiun.com- Peringati hari buruh internasional, dua organisasi massa SBM (Serikat Buruh Madiun ) dan FSBI ( Federasi Serikat Buruh Independent) lakukan unjuk rasa di depan gedung DPRD Kab. Madiun. Senin, 1/5/2023.
Mereka mununtut pembatalan UU Cipta Kerja untuk dibatalkan, karena sangat merugikan terhadap kaum buruh.
Setelah melakukan orasinya, perwakilan buruh diterima oleh Ketua Komisi D Mashudi di ruang rapat komisi.
Hadir pada pertemuan tersebut, Ketua dan beberapa anggota Komisi D, Kadin Disnaker Kab. Madiun.
Pada pertemuan pertama, perwakilan dari SBM untuk melakukan audensi dengan DPRD. Mereka menuntut upah dari buruh yang belum terbayarkan oleh pabrik sepatu segera terbayarkan.
Kemudian pada pertemuan ke dua yang diwakili Ahmad Sholeh dan beberapa anggota menyampaikan 3 poin tuntutan yaitu,
1. Mencabut UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, karena mereka angap UU Cipta Kerja sangat meresahkan dan merugikan kaum buruh yg ada di Kab Madiun.
2. Pemerintah Kab. Madiun dan DPRD Kab. Madiun untuk membuat Perda tentang perlindungan buruh.
3. Menetapkan upah tahun 2024 naik sebesar 15 persen.
"Sayang yang menemui kami hanya Komisi D di bidang ketenagakerjaan, dan tidak punya wewenang tinggi tentang pencabutan UU Omnibus Law," kata Sholeh
" Kami meminta Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono meneruskan aspirasi menolak UU Cipta Kerja kepada DPR RI dan Presiden Joko Widodo" ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D Mashudi menyampaikan, semua aspirasi kita terima dan nanti akan kami sampikan kepada Ketua DPRD.
Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo memimpin langsung pengamanan aksi demo peringatan hari buruh di Madiun hari ini.( Klik-1)
إرسال تعليق