Klikmadiun.com - Pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun terus bergulir.
Tiga oknum Kejari Madiun terlapor tindak pungli harus menerima konsekuensinya. Kini ketiganya MAA, AB dan WS tengah di non-aktifkan dari jabatan masing-masing.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Staf Sie Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arif Eka saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com di Kantor Kejati Jatim, Surabaya pada Senin (22/5/2023).
"Memang ada yang di sprin di sini (Kejati Jatim, red) untuk mempermudah pemeriksaan,"jelasnya singkat.
" Kalau disana (Kejari Kabupaten Madiun, red) mempunyai jabatan, kemudian ke sini berarti ya non job,"pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق