Klikmadiun.com – Aktivitas dunia
digital di Kota Madiun saat ini telah berkembang pesat seiring perubahan wajah
kota dengan julukan Pendekar yang telah
mengimplementasikan konsep smart city dalam pertumbuhannya. Namun perkembangan
teknologi digital tidak serta merta berbanding lurus dengan perubahan sosial
masyarakatnya.
Hingga kini segala aktivitas di
dunia digital diatur dalam Undang -
Undang Informasi dn Transaksi Elektronik (ITE), namun peraturan untuk
melindungi literasi di dunia digital belum terwujud. Oleh sebab itu, Pemerintah
Kota Madiun bersinergi dengan Panitia
Khusus (Pansus) III DPRD Kota Madiun melakukan uji publik terkait Raperda
Penyelenggaraan Literasi Digital pada Senin (6/3/2023).
Sebagaimana yang disampaikan oleh
Ketua Pansus III, Handoko Budi Setyo bahwa para pemakai digital di kota Madiun
jangan sampai terjerat hukum, utamanya UU ITE.
"Janganlah warga kita para
pemakai digital ini terjerat hukum, terutama UU ITE. Maka perlu adanya batasan
yang jelas," terang Handoko.
Selain itu, Perda tentang
Penyelenggaraan Literasi Digital ini nantinya merupakan peraturan yang pertama
kali ada di Indonesia. Dengan adanya peraturan ini juga untuk mewujudkan
pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media digital.
"Kita semua tahu bahwa
peraturan yang mengatur tentang literasi digital belum ada. Sehingga bila ini
terjadi maka hal ini merupakan peraturan yang pertama se indonesia. Dan juga
untuk mewujudkan pemikiran yang kritis, kreatif dalam menggunakan media
digital," pungkasnya.
Senada, Sekretaris Dinas Komunikasi
dan Informasi (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah mengatakan bahwa perlu
adanya landasan hukum yang pasti, karena kota Madiun sudah banyak infrastruktur
yang dibangun.
"Kedepannya kita perlu
adanya landasan hukum karena kita tahu di kota Madiun sudah banyak
infrastruktur yang di bangun untuk fasilitas-fasilitas ini," kata Aflah.
Raperda tersebut nantinya juga
akan berfungsi sebagai peraturan yang waib dipatuhi oleh pejabat juga.(klik-2)
إرسال تعليق