Klikmadiun.com – Polres Madiun
melalui Satreskrim menggelar pers rilis bersama awak media pada Senin
(6/3/2023) di Joglo Mapolres Madiun.
Dalam gelaran tersebut,
ditetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, pelaku pembobolan ATM Jalan
Raya Nglames, Kecamatan Madiun pada hari
Kamis, 23 Februari 2023, sebagai tersangka.
Bule asal Bulgaria itu awalnya
diamankan oleh warga dan polisi yang sedang berjaga di ATM BCA, Jalan Raya
Madiun-Nglames, Kelurahan Nglames, Kecamatan Madiun,Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Anton
Prasetya melalui Kasatreskrim AKP Danang Eko Abrianto mengatakan dari tangan
pelaku polisi mengamankan sejumlah uang tunai ratusan juta rupiah dan beberapa
alat material untuk melancarkan aksinya.
“Awalnya petugas melihat dari
CCTV gerak gerik tersangka yang mencurigakan lalu mendatangi lokasi kemudian
melaporkan ke Polsek Nglames,”jelas Kasatreskrim (6/3).
“Motif tersangka adalah melakukan
pengrusakan system mesin ATM. Dengan kemampuan IT nya, tidak berselang berhasil
membawa uang senilai 258 juta rupiah. Barang bukti yang kita amankan yaitu laptop
beserta tas dalam mesin ATM,”lanjutnya.
Kasatreskrim menambahkan
penetapan tersangka itu mengacu hasil penyelidikan yang mengarah pada upaya
pembobolan mesin ATM oleh WNA tersebut.
Atas perbuatannya tersangka
dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(klik-2)
إرسال تعليق