Klikmadiun.com – Selama dua pekan terakhir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Madiun melakukan penyelidikan atas kasus selisih pembukuan di Perumda Air Minum
Tirta Taman Sari Kota Madiun. Pasalnya laporan pembukuan dalam sistem
menunjukkan angka yang tidak sesuai dengan realisasi keuangan, terdapat selisih
hingga 729 juta rupiah.
Kejari Kota Madiun melalui Kasie
Pidana Khusus (Pidsus) Hendarsyah Yusuf Permana menyatakan bahwa saat ini
pihaknya masih dalam tahap meminta keterangan dari para saksi, yaitu dari
jajaran direksi dan staf perusahaan daerah yang lebih dikenal dengan nama PDAM
Kota Madiun tersebut.
“Kami membenarkan bahwa kami
sedang melakukan pemeriksaan di tubuh PDAM terkait kasus dugaan korupsi. Sampai
hari ini sudah 10 orang lebih kami periksa dan mintai keterangan. Siapapun yang
terkait akan kami periksa,”tegasnya, Kamis (16/3/2023).
Hendar juga mengatakan bahwa
dirinya belum bisa mengungkapkan fakta-fakta hasil penyelidikan sebab untuk
mengantisipasi kendala di proses selanjutnya.
“Intinya kami belum bisa
memberikan keterangan terhadap hasil pemeriksaan kami. Karena prosesnya kan
masih penyelidikan jadi kami belum bisa mengungkapkan fakta-faktanya. Takutnya
nanti dalam penyidikan akan menghambat prosesnya. Memang belum waktunya
diekspos,”ungkap Hendar.
Sementara itu, Direktur Umum
Perumda Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun Heri Sulistyono yang diperiksa
di hari ini merupakan saksi ke – 13 yang dipanggil pihak Kejari Kota Madiun.
Dirinya mengaku dicecar pertanyaan terkait manajerial dan prosedural standar
operasional di perusahaan plat merah tersebut.
“Pertanyaannya mengarah pada
tugas dan wewenang serta terkait kapan mengetahui, bagaimana prosedur di PDAM
Kota Madiun. Semua proses kami percayakan kepada Kejaksaan (Kota Madiun,red).
Karena ini ranahnya sudah APH ( apparat penegak hukum). Kita percaya kinerja
Kejari Kota Madiun,”ungkap Heri (16/3).
Heri membenarkan bahwa sebelumnya
beberapa pegawai dan jajaran direksi telah diperiksa Pihak Kejari Kota Madiun,
antara lain pegawai bagian kasir, Kasubag dan Kabag Keuangan termasuk Direktur
Utama dan Direktur Umum.
“Yang dimintai keterangan bukan
hanya saya. Sebelumnya sudah 12 orang dipanggil, saya orang ke-13,”pungkasnya.
Untuk diketahui, ditemukannya
selisih pembukuan di tubuh PDAM Kota Madiun ini berdasarkan hasil audit yang
dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) dengan menggandeng Inspektorat Kota
Madiun pada awal tahun 2023.
Kasus ini sempat menjadi ramai
saat diangkat menjadi materi utama pembahasan RDP di Komisi II DPRD Kota Madiun
beberapa waktu lalu.(klik-2)
إرسال تعليق