Klikmadiun.com – Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menyita ratusan botol minuman keras
(miras). Razia tersebut dalam rangka operasi (PEKAT) Penyakit Masyarakat, yang
dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan
pengawasan minuman berakohol.
Kabid PPHD Danny Yudi Satriawan mengatakan,
ratusan botol miras tersebut berhasil diamankan berkat laporan dari dan pemantauan lapangan oleh petugas di
sejumlah tempat yang disinyalir menjadi lokasi peredaran miras dan di temukan
dua penjual dengan kedok toko klontong dan penjual jamu.
"Pengendalian peredaran
miras mesti dilakukan, untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, Banyak
terjadi kriminalitas di bawah pengaruh miras, untuk itu kami awasi betul
peredarannya,” kata Danny, Senin
(27/2/2023) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk
penegakkan dan penindakan regulasi produk hukum daerah Kab.Madiun. Penertiban
dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2015 Tentang Pengengendalian dan pengawasan
minuman berakohol. Dengan temuan ini,
berharap masyarakat dapat berperan aktif untuk memberikan informasi,
apabila mengetahui adanya aktivitas yang meresahkan.
“Memutus mata rantai peredaran
miras yang tidak memiliki perizinan dan dijual bebas oleh warung, toko dan kios
ke masyarakat yang dapat menganggu trantibum dari hasil operasi akan dilakukan
sidang tindak pidana ringan pada hari Kamis 2 maret 2023,” pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق