Klikmadiun – Kejaksaan Negeri
(Kejari) Kabupaten Madiun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
(Kasi Datun) Masruri Abdul Azis memberikan penjelasan terkait polemik penolakan
penyerahan bidang tanah aset desa untuk SDN yang dilakukan oleh Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon.
Masruri mengungkapkan bahwa
proses pengamanan aset desa sudah selayaknya dilakukan untuk menghindari
kerancuan administrasi atas hak bidang tanah yang telah digunakan untuk
bangunan SD Negeri. Mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) mulai dari tahun
1973 hingga 1983 tentang aset SD yang dibangun di atas tanah kas desa, salah
satunya yakni Inpres nomor 7 Tahun 1983.
“Ini yang tidak dipahami
masyarakat. Jadi, Inpres tahun 1973 sampai 1983 tentang pendidikan, disitu
dijelaskan bahwa di daerah itu diwajibkan untuk melakukan pengadaan tanah,
minimal 6 ruang kelas dan 1 halaman yang bebas dari sengketa hukum. Kemudian
diadakanlah tanah saat itu, dikumpulkanlah sumber-sumbernya apabila tidak ada masalah
hukum barulah dibangun sekolah,”jelasnya saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com
pada Selasa (3/1/2022).
Selanjutnya, Masruri memaparkan
bahwa ketika Inpres tersebut terbit, pemerintah kemudian memberikan kompensasi
sesuai dengan kebutuhan untuk berdirinya SDN. Terkait pendistribusian uang
pengganti kewenangan ada pada desa masing-masing.
“Awalnya aset desa lalu ada pengadaan
tanah jadi diganti, uang pengganti sudah diberikan oleh pusat. Diberikan ke
desa, oleh Kades digunakan untuk apa, itu yang kita tidak tahu. Kalau desa yang
administrasinya benar, seharusnya segera
dicatat atau dibukukan,”lanjutnya.
Dari keterangan Kasi Datun,
artinya hak atas bidang tanah yang digunakan untuk berdirinya gedung SDN
merupakan aset pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Madiun.
“Jadi sudah jelas di aturannya, sebelum
bangunan itu dibangun harus jelas asal muasal tanah, harus tidak bersengketa
hukum. Harusnya sudah berubah menjadi asetnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
(Dispendikbud) Kabupaten Madiun. Itu yang harus dipahami, kadang tingkat
intelegensi tiap orang berbeda-beda. Kalau itu disebut sebagai aset desa seharusnya
tercatat dan kalau mau di PTSL kan itu pasti BPN berpikir juga, asal muasalnya
dari mana,”paparnya.
Sedangkan untuk implementasi
Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, Kasi Datun mengemukakan
pendapatnya yaitu selama Inpres nomor 7 Tahun 1983 ataupun regulasi lain
berkaitan dengan aset SDN belum dihapus maka aturan tersebut masih berlaku.
”Jadi begini, kalau tidak mengerti
aturan itu, sekarang saya tanya Inpres sama Permendagri itu lebih tinggi mana?
Menteri Desa bisa mengalahkan Instruksi Presiden? Tidak bisa. Jadi, selama
instruksi itu belum dicabut, itu masih berlaku sampai sekarang. Kadang yang saya
agak miris, orang yang tidak mengerti peraturan maka akan ditabrakkan, yang
dimaksud dalam Permendagri nomor 1 tahun 2016 mengatakan perihal tanah desa
yang belum dikalkulasikan sebagai aset milik desa. Tetap sama prosedurnya,
sebelum diakui akan dicari dulu asal muasalnya ini tanahnya siapa, cara untuk
menjadikannya milik desa seperti apa. Jadi tidak bisa serta merta BPN melakukan
PTSL,”tandasnya.
Terkait polemik yang semakin
meruncing antara pihak BPD dan Pemdes Banjarsari Kulon tentang penolakan penyerahan bidang tanah aset
desa ke pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun, Kasi Datun
mengaku bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai fasilitator yang memberikan
pelayanan kepada pemerintah daerah selaku klien Kejari Kabupaten Madiun.
“Tegas disini Kejari Kabupaten
Madiun bertindak sebagai fasilitator. Bupati (Madiun,red) dan Dispendikbud
Kabupaten Madiun sebagai klien kami. Seksi Datun sebagai JPN (Jaksa Pengacara
Negara,red). Seperti kemarin kami sebagai fasilitator antara Pemdes termasuk
BPD Banjarsari Kulon dan Dispendikbud, kita carikan solusi. Masalahnya, saya
meminta Kepala Dispendikbud Kabupaten Madiun untuk mengundang BPD, tapi yang
bersangkutan tidak hadir,”terang Masruri.
Terakhir, Kasi Datun mengatakan
bahwa nantinya meskipun bidang tanah tersebut telah dilegalkan menjadi aset
milik Dispendikbud Kabupaten Madiun, pihak desa setempat masih bisa menggunakan
tanah tersebut untuk kepentingan umum dengan cara mengajukan permohonan pinjam
pakai ke Bupati Madiun terlebih dahulu.
“Ini nanti desa boleh untuk pijam
pakai dengan bermohon ke Bupati Madiun, sepanjang ada kesepakatan dengan
Bupati. Karena itu merupakan aset pemerintah daaerah bukan milik pribadi,”tutupnya.(klik-2)
Bagaimana kalau keberadaan SD dimaksud sdh ada sebelum Inpres 7 tahun 1983 itu terbit...?? Dan murni dibangun atas gotong royong masyarakat, Krn jaman dulu bangunan SD dr kayu atau tidak permanen.
ردحذفإرسال تعليق