Klikmadiun.com – Pemerintah Kota
(Pemkot) Madiun melalui Dinas Perdagangan kian memantabkan rencana penggunaan ‘one gate system’ (OGS) atau portal
untuk akses keluar masuk kendaraan di Pasar Besar Madiun (PBM). Artinya
pengelolaan parkir pun akan berubah, yang semula menggunakan jasa juru parkir
(jukir) nantinya semua data parkir akan terekam oleh sistem portal yang
terintegrasi.
Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag)
Kota Madiun Ansar Rasidi saat rapat dengan koordinator jukir PBM yang diadakan
pada Selasa (17/1/2023) di ruang rapat Kantor Disperindag mengatakan bahwa
ditemukan selisih antara pendapatan daerah bersumber dari sektor retribusi parkir
tahun 2022 dengan hasil penilaian KPKNL sebesar 1,2 milyar lebih.
Sehingga pemerintah berupaya
untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah dengan menerapkan OGS yang dikelola
oleh pihak ketiga seperti di Pasar Sleko. Penerapan OGS dinyatakan mampu
mendongkrak pendapatan daerah karena berhasil menekan angka kebocoran hasil retribusi parkir.
“Disini ada kepentingan
pemerintah yang hakikatnya adalah kepentingan masyarakat. Jadi, kami akan terus
melakukan kajian sejauh mana pendapatan itu masuk ke kas negara. Sehingga kami
akan menggunakan sistem portal untuk parkir yang peneglolaannya berdasarkan
manajemen perusahaan atau pihak ketiga. Kalau dulu manajemen parkir yang lama
pendapatan kita sebesar 788 juta rupiah per tahun, manjemen baru berani
memastikan pendapatan hingga 2,5 milyar rupiah,”papar Ansari (17/1).
Pengelolaan parkir yang
sebelumnya disinyalir tidak mampu memenuhi angka yang ditargetkan pemerintah,
oleh karena itu keputusan menggunakan sistem portal yang terintegrasi ini
diyakini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi begini, angka target yang
dulu merupakan hasil keseimbangan atau kesepakatan antara manajemen, pengelola
dan pemerintah. Kemudian ketika kami meminta agar target dinaikkan, manajemen
yang lama tidak mampu. Sekarang pemerintah mempunyai menajemen baru yang mampu
menaikkan angka tersebut, maka manajemen yang lama harus digeser karena ini
beresiko bagi keamanan kerja pengambil keputusan termasuk kepala daerah,
legislatif dan eksekutif,”lanjutnya.
Ansari juga menegaskan bahwa
penerapan pengelolaan parkir dengan sistem portal ini sebenarnya justru
menguntungkan masyarakat luas. Dimana para pengunjung PBM akan dikenakan tarif
parkir normal sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
“Seharusnya ini disyukuri oleh
masyarakat, ini nantinya akan memberikan kepastiaan tarif bagi pengunjung.
Sehingga disinilah pemerintah sebenarnya memperhatikan masyarakat secara luas,”tegasnya.
Sesuai rencana, penerapan sistem
portal di PBM akan dimulai bulan Pebruari tahun ini. Anshar juga menegaskan
bahwa jukir yang selama ini bekerja di PBM akan tetap dipekerjakan oleh
manajemen yang baru.(klik-2)
إرسال تعليق