Undangan Rakor Sinergitas Desa se-Kecamatan Pilangkenceng, Tertulis Uang Harian dan Akomodasi Ditanggung Desa


Klikmadiun.com – Beredar di beberapa grup percakapan sosial media yaitu surat undangan Rapat Koordinasi (rakor) Sinergitas  Kepala Desa, BPD dengan Instansi terkait Pencegahan Korupsi dan Program Jaksa Jaga Desa se-Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang diterbitkan pemerintah kecamatan setempat pada 13 Desember 2022.

 

Disebutkan dalam undangan untuk meminta kehadiran  kepala desa dan perwakilan BPD pada acara tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 dan 15 Desember 2022 di sebuah hotel di Kabupaten Magetan.

 

Namun, ada yang menarik tertuang dalam surat undangan tersebut yakni catatan bahwa peserta rakor atau pihak desa diimbau untuk mennggung biaya operasional harian dan akomodasi selama rapat berlangsung. Rapat yang sedianya diadakan oleh pemerintah Kecamatan Pilangkenceng, akan tetapi melibatkan desa untuk pembiayaan kegiatan.

 

Kepala Desa Pilangkenceng, Agus mengaku kurang memahami materi undangan dan dirinya memastikan tidak bisa hadir dikarenakan ada kepentingan keluarga yang mendadak.

 

“Belum jelas apa itu, saya tidak bisa hadir. Kelihatannya ya begitu, akomodasi ditanggung sendiri, berarti ya desa, berarti berjalan sendiri-sendiri. Mungkin kecamatan tidak punya uang,”ujar Agus, Kamis (15/12/2022).

 

Surat undangan rakor ini juga ditanggapi oleh LSM Pentas Gugat.  Menurut Heru Kun, Koordinator Pentas Gugat mengatakan bahwa RAB panitia penyelenggara (Kecamatan Pilangkenceng, red) dan berkas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan perlu dilakukan pemeriksaan. Sehingga dapat diketahui berapa anggaran panitia penyelenggara.

 

"Rasional tidak anggaran yang dimiliki Kecamatan dengan membuat acara di Sarangan?, "desak Heru Kun.

 

Heru Kun menambahkan, bahwa perlu mengambil sampel satu desa, untuk dilihat berkas perencanaan kegiatan desanya.

 

"Benarkah agenda di Sarangan ini sudah direncanakan? Atau jangan-jangan kegiatan dadakan?"imbuh Heru.

 

Pentas Gugat menduga , Kecamatan Pilangkenceng tentang Rakor Sinergitas Kades, BPD dengan Instansi terkait, Pencegahan Korupsi, dan Program Jaksa Jaga Desa di Sarangan pembiayaan bersumber dari Desa tetapi yang mengelola keuangan kegiatan adalah Kecamatan, sementara SPJ yang menyusun masing-masing Desa.

 

"Penyalahgunaan wewenang, membuat agenda semaunya, tanpa perencanaan memanfaatkan duit Desa. Sementara Desa yang menyusun SPJ, "tandasnya.

 

Lalu, bagaimana dengan honor narasumber?  Apakah Desa yang membiayai?

 

Pentas Gugat juga mengingatkan bahwa Kecamatan sudah memiliki anggaran sendiri bersumber APBD Kabupaten Madiun.

 

"Jadi korupsi itu problemnya bukan sekedar bermain pada peraturan-peraturan, melainkan mental"tegasnya di akhir.

 

Sementara itu, ketika dihubungi oleh jurnalis klikmadiun.com, pihak kecamatan Pilangkenceng belum  memberikan keterangan.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم