Klikmadiun.com – Beredar di
beberapa grup percakapan sosial media yaitu surat undangan Rapat Koordinasi
(rakor) Sinergitas Kepala Desa, BPD
dengan Instansi terkait Pencegahan Korupsi dan Program Jaksa Jaga Desa se-Kecamatan
Pilangkenceng, Kabupaten Madiun yang diterbitkan pemerintah kecamatan setempat
pada 13 Desember 2022.
Disebutkan dalam undangan untuk
meminta kehadiran kepala desa dan
perwakilan BPD pada acara tersebut yang akan diselenggarakan pada tanggal 14
dan 15 Desember 2022 di sebuah hotel di Kabupaten Magetan.
Namun, ada yang menarik tertuang
dalam surat undangan tersebut yakni catatan bahwa peserta rakor atau pihak desa
diimbau untuk mennggung biaya operasional harian dan akomodasi selama rapat
berlangsung. Rapat yang sedianya diadakan oleh pemerintah Kecamatan
Pilangkenceng, akan tetapi melibatkan desa untuk pembiayaan kegiatan.
Kepala Desa Pilangkenceng, Agus
mengaku kurang memahami materi undangan dan dirinya memastikan tidak bisa hadir
dikarenakan ada kepentingan keluarga yang mendadak.
“Belum jelas apa itu, saya tidak
bisa hadir. Kelihatannya ya begitu, akomodasi ditanggung sendiri, berarti ya
desa, berarti berjalan sendiri-sendiri. Mungkin kecamatan tidak punya
uang,”ujar Agus, Kamis (15/12/2022).
Surat undangan rakor ini juga
ditanggapi oleh LSM Pentas Gugat.
Menurut Heru Kun, Koordinator Pentas Gugat mengatakan bahwa RAB panitia
penyelenggara (Kecamatan Pilangkenceng, red) dan berkas Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (DPA) Kecamatan perlu dilakukan pemeriksaan. Sehingga dapat diketahui
berapa anggaran panitia penyelenggara.
"Rasional tidak anggaran
yang dimiliki Kecamatan dengan membuat acara di Sarangan?, "desak Heru
Kun.
Heru Kun menambahkan, bahwa perlu
mengambil sampel satu desa, untuk dilihat berkas perencanaan kegiatan desanya.
"Benarkah agenda di Sarangan
ini sudah direncanakan? Atau jangan-jangan kegiatan dadakan?"imbuh Heru.
Pentas Gugat menduga , Kecamatan
Pilangkenceng tentang Rakor Sinergitas Kades, BPD dengan Instansi terkait,
Pencegahan Korupsi, dan Program Jaksa Jaga Desa di Sarangan pembiayaan
bersumber dari Desa tetapi yang mengelola keuangan kegiatan adalah Kecamatan,
sementara SPJ yang menyusun masing-masing Desa.
"Penyalahgunaan wewenang,
membuat agenda semaunya, tanpa perencanaan memanfaatkan duit Desa. Sementara
Desa yang menyusun SPJ, "tandasnya.
Lalu, bagaimana dengan honor
narasumber? Apakah Desa yang membiayai?
Pentas Gugat juga mengingatkan
bahwa Kecamatan sudah memiliki anggaran sendiri bersumber APBD Kabupaten
Madiun.
"Jadi korupsi itu problemnya
bukan sekedar bermain pada peraturan-peraturan, melainkan mental"tegasnya
di akhir.
Sementara itu, ketika dihubungi
oleh jurnalis klikmadiun.com, pihak kecamatan Pilangkenceng belum memberikan keterangan.(klik-2)
Posting Komentar