Klikmadiun.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon menyerahkan surat resmi penolakan penyerahan bidang tanah SDN Banjarsari Kulon 01 dan SDN Banjarsari Kulon 02 ke Pemkab Madiun kepada Camat Dagangan pada Senin (19/12/2022).
Dalam pemberitaan sebelumnya, BPD Banjarsari Kulon telah menyerahkan surat serupa kepada Kepala Desa Banjarsari Kulon dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun. Surat resmi tersebut merupakan bentuk penolakan atas penyerahan aset tanah milik Desa Banjarsari Kulon yang digunakan untuk gedung SDN kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun.
Penyerahan surat resmi penolakan tersebut sebagai tindaklanjut atas ketidaksesuaian antara antara materi sosialisasi dengan isi berita acara yang ditandatangani. Dimana saat sosialisasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun pada bulan September 2022 menyebutkan tentang permohonan hak guna pakai. Tetapi dalam berita acara yang ditandatangani Desa menyebutkan telah melakukan penyerahan aset tanah Desa kepada Pemkab Madiun.
“Oleh sebab itu, kami (BPD, red) juga menyerahkan surat penolakan penyerahan aset tanah Desa ini kepada Pak Camat. Karena dulu sosialisasi dilaksanakan di kecamatan,” jelas Ketua BPD Banjarsari Kulon, Ernawanto (19/12).
Diungkapkan Ernawanto bahwa pihaknya sampai sekarang belum menerima jawaban dari Kepala Desa Banjarsari Kulon atas surat penolakan yang sudah diserahkannya.
“Pihak Desa sampai saat ini belum menanggapi surat BPD terkait berita acara pelepasan aset Desa. Ini penting karena menjaga aset Desa adalah amanat Undang-undang No. 6 Th. 2014 yang harus dipatuhi bersama”, tutupnya.
إرسال تعليق