Klikmadiun.com - Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng membatalkan surat undangan Rapat Koordinasi yang sedianya digelar pada tanggal 15 dan 16 Desember 2022 di salah satu hotel di kawasan wisata Sarangan, Kabupaten Magetan.
Namun sangat disayangkan, surat
undangan perubahan jadwal rakor sinergitas pemerintah desa dan BPD yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Pilangkenceng mendadak batal beberapa
jam sebelum waktu yang telah ditentukan di surat undangan pertama. Sehingga
sebagian peserta rapat sudah berada di lokasi acara.
“Iya tadi sebagian teman-teman
dari BPD Desa lain sudah berangkat ke Sarangan, ternyata dibatalkan. Wah, ini
BPD kok di-PHP (pemberian harapan palsu, red) terus. Dulu kan juga pernah,
undangan bimtek mau ke Sarangan juga batal,” ungkap salah satu Anggota BPD Kedungmaron yang akrab
disapa Pur melalui sambungan telepon, Kamis (15/12/2022).
Pur mengatakan bahwa pihak
Kecamatan Pilangkenceng tidak memberikan alasan detil atas pembatalan jadwal
rakor tersebut.
“Katanya tadi, alasannya ada
kegiatan mendadak. Kemudian agenda diganti nanti tanggal 22 Desember 2022 di
salah satu rumah makan di Caruban. Ya tadi yang sudah berangkat akhirnya dolan
(jalan-jalan) sendiri,” ujarnya.
Dalam undangan yang terbaru,
dituliskan di badan surat bahwa dikarenakan suatu hal maka acara yang sedianya
akan dilaksanakan pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 di Sarangan diralat dan
akan dilaksanakan pada 22 Desember 2022 di Caruban dengan catatan
mengikutsertakan Ketua BPD dan satu orang anggota BPD. Surat tersebut
ditandatangani langsung oleh Camat Pilangkenceng.
Sebagai informasi, di pemberitaan
sebelumnya Kecamatan Pilangkenceng pernah mengedarkan surat undangan Bimbingan
Teknis bagi kepala desa dan anggota BPD yang akan dilaksanakan di Sarangan pada
tanggal 4 dan 5 November 2022, namun terpaksa dibatalkan juga. Dalam undangan
bimtek tersebut juga mencantumkan besaran biaya operasional bimtek yang
kemudian akan dibebankan ke pihak desa.
Pembatalan undangan rakor secara
mendadak ini tidak luput dari perhatian Pentas Gugat Indonesia. Melalui
Koordinatornya, Herukun menunjukkan dua pesan penting hikmah dari ralat
undangan ini, yakni yang pertama minimnya pemahaman tata kelola keuangan Desa
yang baik, menjadikan ukuran kegagalan kegiatan penyuluhan hukum yang
sebelumnya setiap tahun rutin dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum kepada
Desa-desa.
"Ironis, kesalahan
pengelolaan keuangan Desa yang berpotensi terjadi dugaan tindak pidana korupsi
justru diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan", ungkap Heru Kun (15/12).
Pesan kedua ialah ketidaksadaran
massal tentang tata kelola keuangan yang baik dalam penggunaan anggaran di Desa
adalah pekerjaan berat seluruh komponen masyarakat dan pemerintah. Bahwa
kegiatan Rakor Sinergitas diselenggarakan oleh Pemerintah Kecamatan
Pilangkenceng, sedangkan Kades dan BPD adalah peserta. Tetapi pihak Desa
dibebani biaya transport akomodasi bersumber dari BOP BPD. Padahal Desa sama
sekali tidak pernah merencanakan kegiatan Rakor Sinergitas di Sarangan. Adapun
perencanaan di Desa memang ada peningkatan Kapasitas SDM. Tetapi karena
penyelenggara kegiatan rakor sinergitas adalah Kecamatan, dengan sendirinya
agar Desa bisa mempertanggungjawabkan keuangan, maka dibuatlah panitia yang
terdiri dari unsur BPD dan Kades yang seolah-olah pihak Desa sebagai
penyelenggara kegiatan dan bukan Kecamatan. Panitia inilah bersama Bendahara Desa
yang pada akhirnya menyusun SPJ kegiatan.
"Kades dan BPD itu peserta
kegiatan, tapi SPJ mereka disuruh bikin seolah mereka panitia kegiatan. Ini
kejahatan, katagori manipulasi,” tandas Heru.
"Bimtek kemarin gagal,
diulangi lagi Rakor Sinergitas akhirnya gagal, ini malah dialihkan Minggu depan
di Caruban. Mereka beruntung, Aparat Penegak Hukum belum memproses hukum
pihak-pihak sebagai motor penggerak upaya kejahatan bersama-sama ini, padahal
sangat layak ditindak. Kasihan keuangan Desa menjadi korban”, sindir
Heru.(klik-2)
إرسال تعليق