Klikmadiun.com – Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan telah resmi
melayangkan surat penolakan penyerahan aset bidang tanah milik desa yang digunakan
untuk gedung SD kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.
Keputusan yang diambil oleh BPD
disayangkan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Banjarsari Kulon, Bambang
Hermawan mengatakan bahwa pihaknya terkejut dengan langkah yang diambil oleh
BPD.
“Saya juga heran, kenapa kok
tahu-tahu ke Diknas (Disdikbud Kabupaten Madiun,red). Kenapa tidak konfirmasi
dulu ke Kecamatan. Karena dulu kan waktu sosialisasi kita di kecamatan, semua
tokoh juga hadir, termasuk BPD,” kata Bambang, Rabu (21/12/2022).
Menurut Bambang, terkait berita
acara yang tidak sesuai dengan materi sosialisasi sebenarnya telah dijelaskan
bahwa sertifikat tanah tetap berstatus milik desa. Namun apabila ada hal yang
kurang dipahami bisa dikonfirmasikan dengan pihak Kecamatan Dagangan.
“Sudah disampaikan bahwa
sertifikat itu tetap atas nama desa, tidak bisa dimiliki seseorang, jadi
berstatus hak guna pakai. Makanya kemarin itu konfirmasi ke Diknas. Sebenarnya
itu juga belum pasti,” terang Bambang.
Di akhir Bambang menyampaikan
bahwa semua prosedur telah dilakukan dalam pelaksanaan sosialisasi penyerahan
tanah aset desa.
“Karena waktu sosialisasi itu
semua tokoh dari masyarakat hadir dan desa-desa lain tidak masalah. Yang jelas
semua sudah sesuai prosedur,” pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق