Klikmadiun.com - Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten
Madiun secara tegas menolak penyerahan bidang tanah aset Desa yang di atasnya
berdiri gedung SDN 01 Banjarsari Kulon dan SDN 02 Banjarsari Kulon.
Penolakan tersebut dibuktikan
melalui surat pernyataan penolakan penyerahan bidang tanah kepada Pemkab Madiun
dan surat tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Desa Banjarsari Kulon dan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun pada Jumat (16/12/2022) siang.
Dalam surat disebutkan bahwa
seluruh anggota BPD setempat menolak pelepasan tanah aset Desa kepada Pemkab
Madiun. Kesepakatan penolakan tersebut berdasarkan keputusan rapat anggota BPD
yang digelar sehari sebelumnya.
"Benar kami dari BPD Desa
Banjarsari Kulon Kecamatan Dagangan sudah sepakat menolak Pelepasan Aset Desa
berdasarkan rapat yang kami laksanakan Kamis
tanggal 15 Desember 2022," Jelas Ketua BPD Banjarsari Kulon,
Ernawanto (15/12).
Selanjutnya dijelaskan dalam surat, ada perbedaan materi
sosialisasi dengan surat yang ditandatangi saat penyerahan aset
"Waktu itu ada sosialisasi
dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun terkait permohonan hak
guna pakai status tanah di kedua sekolah tersebut, kemudian kita disuruh tanda
tangan berita acara tersebut. Namun ketika kami meminta salinan surat berita
acara, isi dari suratnya berbeda bahwa ini adalah penyerahan bidang tanah bukan
hak guna pakai," papar Ernawanto.
BPD Banjarsari Kulon melalui
Ketua BPD Ernawanto kembali menegaskan penolakan pelepasan aset bidang tanah
milik Desa. Menurutnya, alasan utama penolakan penyerahan bidang tanah Desa
adalah karena proses penyerahan tanah aset Desa tersebut tidak memenuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 1
tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
"Surat sudah kita sampaikan
kepada Kepala Desa, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Madiun. Yang jelas kami menolak penyerahan tanah aset Desa
ke Pemkab Madiun. Sebab tidak sesuai dengan UU yang berlaku," tambah
Ernawanto.
Terakhir, Ketua BPD Banjarsari
Kulon menyampaikan harapannya agar Kepala Desa Banjarsari Kulon segera
mengambil sikap, melakukan upaya penyelamatan kongkrit terhadap aset Desa
Banjarsari Kulon.
"Daripada nanti berurusan
dengan warga yang tidak puas dan dilaporkan ke polisi, alangkah baiknya
pelepasan aset dibatalkan"pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق