Perbup Bukan "Kitab Suci". Begini Pendapat Pentas Gugat Tentang Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Madiun

KlikMadiun.com- Kabar kenaikan tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun TA. 2021 mencuri perhatian masyarakat Kabupaten Madiun.


Hal ini terungkap setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur bocor ke publik.


Dalam laporannya, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyatakan bahwa tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun TA. 2021 dibandingkan dengan harga sewa yang wajar maka diperoleh selisih sebesar Rp 2.256.344.000.00.


Situasi berkembang seiring sigapnya Polres Madiun menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan No. Sp-Lidik/486/XI/RES.3.3/2022/Satreskrim. Bahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun Yudi Hartono, sudah dimintai keterangan oleh Reskrim Polres Madiun pada Selasa, 29/11/2022.


Pandangan Pentas Gugat Indonesia

Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI) Herukun saat dihubungi klikmadiun.com menyampaikan, bahwa selain mendapatkan tunjangan kesejahteraan sesuai PP No. 18 Th. 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,  maka terdapat dua Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun, yaitu: Perbup No. 30 Th. 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun dan Perbup No. 31 Th. 2021 Tentang Tunjangan Transportasi Bagi Anggota DPRD Kabupaten Madiun.


Dirinya menjelaskan bahwa sesuai Perbup No. 31 Th. 2021, maka tunjangan transportasi diberikan sebesar Rp 13.823.000,00/bulan dalam bentuk uang. Tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi Anggota DPRD Kabupaten Madiun saja. Adapun Pimpinan Dewan sudah mendapatkan kendaraan Dinas.


Menurut Herukun, dikarenakan Pemkab Madiun belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka diberikan tunjangan perumahan. Sebagai acuan teknis pemberian tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD adalah Perbup No. 30 Th. 2021. Dimana Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):Ketua DPRD Rp 29.932.000,00/bulan; Wakil Ketua DPRD Rp 21.594.000,00/bulan; dan Anggota DPRD Rp 14.464.000,00/bulan.


"Jadi jelas ya, itu yang bicara Perbup No. 30 Th. 2021, yang nyuruh pemberian tunjangan perumahan Dewan sebesar itu ya Bupati Madiun melalui Perbup", kata Heru.


Penyebab Kenaikan Tunjangan DPRD Kabupaten Madiun

Berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun TA. 2021 naik secara signifikan dari TA. 2020. Disebutkan untuk Ketua DPRD naik 61,79%, Wakil Ketua DPRD naik 51,01%, dan Anggota DPRD naik 60,71%.


Herukun menjelaskan, tahun 2020 acuan pemberian tunjangan perumahan Dewan didasarkan pada Perbup No. 16 Th. 2020 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun. Besaran tunjangan perumahan berdasarkan hasil kajian setelah Pemkab Madiun menggandeng Sucofindo. Dalam hal ini Sucofindo menggunakan metode penghitungan besaran tunjangan  perumahan melalui survey dan pengumpulan data primer - sekunder. Adapun lokasi sampling di area jalan protokol di Kecamatan Mejayan.


"Terlepas dari metodologi, tetapi pemilihan lokasi survey dan pengumpulan data Sucofindo menurut kami rasional karena sampling dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun", paparnya.


Merujuk LHP BPK, Herukun menjelaskan perubahan besaran tunjangan perumahan Dewan TA. 2021 terjadi setelah Sekretariat DPRD bekerjasama dengan Pusat Kajian dan Pengembangan Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PKPM FEB-UB) untuk penyusunan Appraisal tunjangan perumahan DPRD. PKPM FEB-UB menggunakan formula penghitungan sewa tanah dan bangunan mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 96/PMK.06/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara dengan memodifikasi nilai tanah berdasarkan NJOP menjadi nilai tanah berdasarkan ZNT. Padahal menurut BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, PMK No. 96/PMK.06/2007 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dan sudah dirubah dengan PMK No. 115/PMK.06/2020 Tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara. Dalam setiap perubahan atas peraturan tersebut sudah tidak memuat lagi formulasi sebagai acuan menentukan harga sewa, namun ditetapkan berdasarkan nilai wajar atas sewa.


"Kami sependapat dengan BPK, dimana penghitungan tunjangan perumahan TA. 2021 menjadi tidak rasional. Salah satu penyebabnya adalah dikarenakan lokasi yang dijadikan acuan ZNT tidak berada di wilayah Kabupaten Madiun melainkan berada di Kota Madiun," ungkap Heru.


Herukun menambahkan, bahwa temuan selisih Rp 2.256.344.000,00 yang dimaksud pada LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, justru setelah BPK melakukan survey harga pasar atas sewa rumah di wilayah Kota Madiun yang memiliki kriteria sesuai dengan peraturan tentang luasan bangunan dan lahan dimaksud.


"Jika survey BPK dilakukan di wilayah Kabupaten Madiun dan kemudian ada selisih harga sebesar itu dengan lokasi Kota Madiun ya dapat dimaklumi. Tetapi menjadi menarik, karena survey tandingan BPK dilakukan di wilayah Kota Madiun dan terdapat selisih signifikan Rp 2.256.344.000,00".


Kemungkinan Ditemukan Unsur Pidana

Upaya kenaikan tunjangan perumahan yang mengikuti Perbup No. 30 Th. 2021 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun bukanlah Perbuatan Melawan Hukum. Tetapi menjadi persoalan jika ditemukan ketidakwajaran baik dalam penyusunan peraturan, penggunaan dan pelaksanaan anggaran.


Menurut Herukun,  korupsi adalah kejahatan luar biasa dan perlu pencegahan dan  penindakan luar biasa agar dapat menurunkan angka persepsi korupsi. Hal ini dikarenakan korupsi sudah menjadi budaya, dan pelaku tidak lagi malu untuk melakukannya.


"Seperti ada pameo, korupsi adalah seni dalam birokrasi, ia dibutuhkan" kata Heru.


Ditambahkan, bahwa korupsi modern melibatkan jaringan dan sengaja didesign berjama'ah. Sehingga korupsi dilakukan secara gotong-royong dari pucuk kekuasaan, dahan, ranting, batang hingga akar. Korupsi yang dibungkus melalui kebijakan strategis kekuasaan menjadikan pola korupsi modern semakin sistematis. Motive perampokan keuangan Daerah secara santun dapat dilakukan melalui lahirnya peraturan-peraturan yang korup.


"Perlu upaya mengungkap  unsur pidana dalam persoalan ini, perlu ditelusuri motive munculnya Perbup No. 30 Th. 2021 yang lahir justru disaat masa pandemi Covid19 " ungkapnya.


Dalam pandangan PGI, permintaan keterangan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Madiun jangan hanya berhenti pada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Madiun saja sebagai pengguna anggaran. Tetapi harus konsekuen dengan memanggil seluruh pihak dalam rangka mengumpulkan informasi penting terkait ketidakwajaran kenaikan tunjangan perumahan DPRD. Pihak-pihak tersebut adalah PKPM FEB-UB (pihak penyusun appraisal, red), BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur (temuan dalam LHP, red), Bupati Madiun (produsen Perbup No. 30 Th. 2021, red) dan DPRD Kabupaten Madiun sebagai pihak yang menikmati tunjangan perumahan.


"Jika hanya berhenti pada Sekwan, lantas penyelidikan ini bertujuan apa? Penyidik harus berani memanggil semuanya, termasuk Bupati Madiun sebagai produsen Peraturan", kata Heru.


Peran Aparat Penegak Hukum

Peran Aparat Penegak Hukum (APH) sangat vital dalam pencegahan munculnya produk-produk hukum yang korup. Terlebih didukung keberadaan Kapolres Madiun dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang ada dalam Forkopimda.


Menurut Herukun, upaya pencegahan korupsi melalui penangkalan segala bentuk kreatifitas pembuatan produk hukum yang korup dalam pendampingan hukum dapat dilakukan APH sedari awal.


Dirinya berpendapat, APH harus peka untuk mengambil langkah pencegahan kongkrit agar praktik korupsi massal melalui modus pembuatan produk-produk hukum yang berpotensi korup dapat dihentikan.


"Kalau sudah massal pasti susah ditindak dengan alasan menjaga kondusifitas. Apalagi penjara bisa penuh kan ya?" bebernya


Rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Mengutip LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Herukun menerangkan bahwa kenaikan tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Tahun 2021 tidak memenuhi kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat yang berlaku.


BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur juga merekomendasikan Bupati Madiun untuk memerintahkan Sekretaris DPRD Kabupaten Madiun mengevaluasi kembali Perbup No. 30 Th. 2021 dan selanjutnya menerbitkan peraturan Bupati yang baru berpedoman PMK No. 115/PMK.06/2020.


Menurutnya rekomendasi BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur seharusnya menjadi dasar introspeksi Pemkab Madiun, bahwa Peraturan Bupati bukanlah kitab suci dan bisa direvisi. Apalagi, tunjangan perumahan ini masih dinikmati Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Madiun TA. 2022.


Di akhir Herukun mengatakan, rekomendasi BPK juga menjadi catatan publik, dimana Pemkab Madiun pada akhirnya tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2022 oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur.


"Apakah predikat WTP masih bisa disebut sebagai sebuah prestasi?"


"Bahwa semua kasus korupsi Pejabat Publik yang ditangani KPK sebelumnya juga memiliki riwayat WTP", pungkasnya. ( Klik-1)

Post a Comment

أحدث أقدم