Klikmadiun.com - BPD Banjarsari Kulon bersikukuh melakukan
penolakan penyerahan bidang tanah aset Desa meski Kepala Desa Banjarsari Kulon
belum menunjukkan dukungan penuhnya.
Ketua BPD Banjarsari Kulon,
Ernawanto mengatakan bahwa surat resmi penolakan yang diserahkan kepada pihak
Kepala Desa Banjarsari Kulon, Camat Dagangan dan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaa Kabupaten Madiun adalah tindakan normatif yang wajar ditempuh oleh
BPD sebagai lembaga resmi Desa untuk mendapatkan konfirmasi secara utuh.
“Mengapa harus heran, bukankah
surat BPD tertulis tertuju kepada 3 pihak yaitu Kades, Camat dan Kadindik?
Apalagi Kades adalah orang pertama yang menerima surat dari BPD tapi sampai
hari ini Kades belum menanggapi resmi," kata pria yang akrab disapa Anto
ini, Kamis (22/12/2022).
Ernawanto memberikan alasan
mengapa BPD menyampaikan ketidaksesuaian
materi sosialisasi dengan berita acara sebab pihaknya menangkap ada kesan yang
ditutup-tutupi dalam sosialisasi sehingga ada hal berbeda dengan materi yang
ditandatangani dalam surat penyerahan aset Desa.
“Jika sertifikat tetap atas nama
Desa dan berstatus hak guna pakai, mengapa redaksi yang ditandatangani
menyebutkan penyerahan bidang tanah dan sama sekali tidak menyebut hak guna
pakai?" tukasnya.
Ditambahkan Ketua BPD Banjarsari
Kulon, bahwa dirinya tidak mendapatkan salinan berkas penyerahan aset tanah
Desa. Sehingga disaat dirinya mendapatkan berkas tersebut dan membacanya
barulah menyadari ada yang tidak beres.
“Saat sosialisasi saya hadir dan
memang tidak ada masalah karena yang dimohon adalah hak guna pakai. Tetapi saya
menyadari ada keteledoran, sehingga saya nyatakan mencabut persetujuan pribadi
saya dan kemudian mengumpulkan seluruh anggota BPD untuk mengambil sikap
menolak karena surat yang ditandatangani adalah penyerahan bidang tanah kepada
Pemkab Madiun. Artinya status hak milik tanah akan menjadi milik Pemda,"
tambah Ernawanto.
BPD Banjarsari Kulon berharap
Kades Banjarsari Kulon segera mengambil langkah kongkrit penyelamatan aset Desa
agar terhindar dari dampak hukum yang ditimbulkan di kemudian hari karena
melepas aset Desa kepada pihak lain dan bertentangan dengan peraturan yang
berlaku.
"Pak Kades itu belum sadar
resiko hukum dan mungkin belum baca secara seksama redaksi surat yang
ditandatangani beliau. Pelepasan aset tanah Desa ini tidak akan beresiko hukum
pada Pak Camat dan Kadindik tapi resiko ditanggung pihak yang melepas aset,
yaitu Kades", pungkasnya.(klik-2)
إرسال تعليق