Klikmadiun.com – Dua desa di
Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun yakni Desa Sidorejo dan Desa Kresek
dinyatakan gagal merekrut perangkat desa untuk beberapa formasi yang dibutuhkan
pemerintah desa (pemdes) setempat.
Padahal sebanyak 56 peserta
mengikuti ujian tulis untuk 4 formasi kepala dusun di desa Sidorejo, dengan
rincian 11 peserta untuk dusun Sogaten, 20 orang di Dusun Balong, 17 peserta
untuk Dusun Bantengan dan 8 peserta di Dusun Ceper. Namun, tak satupun peserta
lolos ujian tulis seleksi perangkat desa yang diadakan beberapa waktu lalu.
Hal serupa juga terjadi di Desa
Kresek, sebanyak 19 peserta gagal mengikuti tahapan tes selanjutnya untuk
mengisi formasi Kasun Brojo, Kasun Jatirogo dan Kaur Umum dan Perencenaan.
Melihat hasil ujian tulis dari
dua desa tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Wungu Muhammad Solihudin mengatakan
bahwa tim penyusun naskah melakukan tugasnya dalam membuat soal-soal untuk
ujian tulis seleksi perangkat desa berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kami membuat soal sudah
disesuaikan dengan regulasi yang ada. Karena cakupan materinya maksimal SMA.
Dan kami membuat sesuai dengan materi yaitu Agama Islam, Bahasa Indonesia, Matematika
dan Pengetahuan Pemerintahan. Sesuai dengan regulasi, kita membuat yang soal
yaitu 30 persen mudah, 50 persen sedang, dan 20 persen sulit,”papar Solihudin,
Rabu (9/11/2022).
Berdasarkan peraturan yang
tercantum dalam Perbup nomor 9 tahun 2020 pasal 13 butir 7 menyebutkan dalam
hal tidak ada peserta yang lulus ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), maka formasi jabatan tersebut dinyatakan gagal maka Kepala Desa
merencanakan kembali untuk pengisian perangkat desa berikutnya yang dituangkan
dalam peraturan desa tentang APBDes.
“Dalam regulasi itu kalau peserta
tidak memenuhi atau nilainya kurang dari 65, maka tidak bisa mengikuti ujian selanjutnya atau ujian
praktek,”jelasnya.
Sebanyak 5 tenaga pendidik dari
SMP Negeri 1 Wungu dilibatkan dalam penyusunan naskah soal sekaligus bertugas
sebagai tim penguji seleksi pengisian perangkat desa se-Kecamatan Wungu.
“Kita setiap melakukan kegiatan dasarnya
adalah MoU. MoU itu sudah dari arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Madiun,”tutup Kepala Sekolah.(klik-2)
Apakah SMP 1 Wungu juga menjadi Tim Penguji desa-desa yang lain?
BalasHapusPosting Komentar