Klikmadiun.com - Belum habis dalam ingatan tentang kontroversi Perbup No. 38 Th. 2021 Tentang Pemilihan Kepala Desa, kali ini Pentas Gugat kembali menyoroti potensi campur tangan Pemerintah Kabupaten Madiun terhadap kewenangan Pemerintah Desa dalam pelaksanaan ujian Perangkat Desa Serentak 2022.
Meski sempat terkuak bahwa pelaksanaan ujian perangkat desa se-Kecamatan Jiwan pada Juni lalu tidak memiliki acuan petunjuk teknis yang rinci bagi tim penguji, namun seleksi perangkat desa serentak se-Kabupaten Madiun akan tetap diselenggarakan sesuai tahapan yang telah diterapkan sebelumnya.
Menurut kacamata Pentas Gugat, dalam hal ujian Perangkat Desa, dibutuhkan independensi tim penyusun naskah sekaligus korektor. Ditetapkan dalam Perbup No. 9 Th. 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 14 ayat (1), bahwa Pelaksanaan ujian tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Tim Pengisian Perangkat Desa dapat menunjuk Tim Penyusun Naskah Ujian yang keanggotaannya paling banyak 5 (lima) orang dari Lembaga Pendidikan dibawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Madiun disertai MoU/kontrak kerjasama yang diketahui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun.
Sehingga bisa diartikan bahwa keberadaan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun yang ditunjuk langsung Bupati Madiun mengingatkan campur tangan serupa yang dilakukannya dalam pelaksanaan Pilkades 2021 dimana Perbup No. 38 tahun. 2021 Pemilihan Kepala Desa pasal 7 ayat (4) menunjuk langsung Bendahara Desa setempat sebagai Bendahara panitia Pilkades, dimana hal ini sangat berbahaya terhadap penggunaan keuangan Desa.
"Menjadi catatan dan layak dilakukan pembenahan, mengingat kekacauan selama ini selalu diprovokasi dari aturan", tandas Heru Kun, koordinator Pentas Gugat, Senin (3/10/2022).
PGI berpendapat bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun bagian dari Pemerintahan Kabupaten Madiun. Seharusnya untuk menjaga netralitas, maka pelaksanaan diserahkan kepada pihak-pihak independen yang tentu saja memiliki sejarah kredibilitas terpercaya. Kerjasama dengan pihak independen tersebut bisa dengan kampus, lembaga pendidikan dan/atau sekolah tanpa melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, sehingga mandiri. Bisa juga dengan lembaga swadaya masyarakat yang memiliki jejak rekam bersih, tidak berafiliasi dengan pihak manapun dan berpengalaman di bidang pendidikan.
"Pemkab itu bisa mengawasi saja, agar tidak seperti Pilkades kemarin. Dan bukan malah ikut masuk dengan mengambil porsi pengendalian melalui Dinas Pendidikan", kata Heru.
Terlepas dari itu, masih menurutnya maka materi ujian perangkat juga harus meninggalkan jenis tes yang bersifat subyektif.
"Kelas Presiden, Gubernur, Bupati, Kepala Desa dan Anggota Dewan saja tidak ada tes pidato dan wawancara. Tetapi tes perangkat Desa justru disuruh pidato dan berpeluang bisa menjatuhkan peserta. Ini jelas berbahaya dan sangat merugikan peserta", terangnya.
Disamping itu, Perbup No. 9 Th. 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Pasal 14 ayat (2), menyebutkan Tugas Tim Penyusun Naskah Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. melaksanakan ujian dan mengoreksi hasil ujian dapat dibantu oleh Tim Pengisian Perangkat Desa. Seharusnya, tim penyusun naskah ujian ini bekerja mandiri dan tidak boleh melibatkan tim pengisian perangkat Desa dalam mengkoreksi hasil ujian peserta.
"Ini beresiko, semestinya dalam bekerja korektor steril dari pihak selain dirinya", ujar Heru Kun.
PGI menyarankan kepada masyarakat Kabupaten Madiun untuk tidak mudah terjebak dalam euforia ujian perangkat Desa, seperti halnya euforia Pilkades. Dengan gemar membaca aturan akan lebih membuka pemahaman sebelum memutuskan untuk mengikuti ujian.
Lebih lanjut, PGI mengingatkan agar Pemdes menjaga kemandirian Desa sesuai dengan UU No. 6 tahun 2014 Tentang Desa.
"Menolak pelaksanaan ujian perangkat Desa itu bukan pidana, melainkan hak yang disesuaikan kebutuhan Desa", lanjutnya.
Ujian seleksi pengisian perangkat desa seyogyanya bertujuan untuk merekrut sumber daya manusia yang mampu membangun dan memajukan desa, namun apabila dalam pelaksanaan teknisnya tidak memiliki acuan peraturan yang detil justru menunjukkan kesan ketidaksiapan dan tergesa - gesa dalam menerbitkan peraturan.
Di akhir, PGI juga menilai bahwa dikarenakan Bupati Madiun menggandeng Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun pada akhirnya Pemdes hanya bisa bekerja sama dengan Satuan Pendidikan Menengah Pertama dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Dalam hal kebijakan Pemkab Madiun tentang pengisian perangkat Desa ini menjadi dipaksakan. Sebab, tenaga pendidik tingkat Satuan Pendidikan Menengah Pertama diharuskan mampu membuat materi ujian standar SMA.
"Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para pembuat soal dari Bapak Ibu Guru SMP, tetapi regulasi ini jelas dipaksakan," tutupnya.(Klik-1)
إرسال تعليق