Klikmadiun.com - Pemeriksaan
keuangan atau Audit penggunaan dana Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Madiun
telah usai dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Madiun. Laporan hasil audit
juga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun.
Dalam keterangannya, Kajari Nanik
Kushartanti yang diwakili oleh Kasie Pidsus Purning menyatakan bahwa berkas hasil audit atas
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Pilkades yang telah dilaksanakan
serentak pada tahun 2021 telah diterima pihak Kejari pada 4 Agustus 2022 lalu.
Pihak Kejari juga membenarkan
bahwa audit dilakukan secara menyeluruh ke 143 Desa.
"Laporan sudah diserahkan ke
kami (Kejari Madiun, red) pada 4 Agustus 2022. Audit dilakukan ke semua Desa,
bukan sampling, " tegas Purning saat diwawancarai jurnalis klikmadiun.com
pada 23 September 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya
bahwa audit Inspektorat Kabupaten Madiun dilakukan setelah Kejari Kabupaten
Madiun meminta Inspektorat untuk melakukan audit terhadap Desa-desa yang
melaksanakan Pilkades serentak 2021. Permintaan ini dilakukan karena Kejari
Kabupaten Madiun menerima laporan dari Pentas Gugat Indonesia (PGI) terkait
dugaan korupsi dana Pilkades serentak 2021.
Namun belakangan ditemukan fakta
yang berbeda dengan keterangan Purning. Beberapa Kepala Desa terpilih beserta
perangkat mengaku tidak ada pemeriksaan laporan pertanggungjawaban atas
penggunaan dana Pilkades tahun 2021.
"Audit apa ya mbak, tidak
ada audit sama sekali,”ujar Kades Balerejo,Tri Susilowati melalui sambungan
telepon pada Jumat (21/10/2022).
Hal senada juga disampaikan oleh
Kepala Desa lain antara lain Kades Kedondong dan Kades Krandegan.
Pengakuan para Kepala Desa
tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang disampaikan oleh Kasie
Pidsus Kejari Kabupaten Madiun yang menyatakan bahwa pemeriksaan Inspektorat
tidak berupa sampling tapi seluruh Desa. Padahal fakta di lapangan dipastikan
pemeriksaan Inspektorat hanya menggunakan sistem sampling atau random.(klik-2)
إرسال تعليق