Klikmadiun.com - Berdasarkan laporan hasil audit yang telah
diserahkan oleh APIP dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten Madiun kepada
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya
kerugian negara pada penggunaan dana untuk tahapan Pilkades Serentak tahun
2021 seperti yang dilaporkan LSM Pentas Gugat Indonesia (PGI).
Kajari Kabupaten Madiun Nanik
Kushartanti mengungkapkan bahwa audit dilakukan secara merata terhadap 143 desa
yang menggelar hajatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
"Laporan kami terima pada
tanggal 4 Agustus 2022. Hasil audit itu dari laporan pertanggungjawaban 143
desa yang melaksanakan Pilkades tahun 2021,"terang Nanik saat ditemui
jurnalis klikmadiun.com di ruang kerjanya, Jumat (23/9/2022).
Menurut Nanik, dalam Perbup nomor
38 tahun 2021 pasal 17 sudah sangat jelas mengatur penggunaan dana untuk
Pilkades.
"Dari sisi penggunaan
anggaran tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, karena BKK (Bantuan Khusus
Keuangan,red) merupakan bagian tak terpisahkan dari APBDes.Karena BKK itu
merupakan pendapatan desa yang sah secara UU Desa dan bisa digunakan sebagai
APBDes. Sedangkan untuk Pilkades, di Perbup nya sendiri tidak membatasi harus
menggunakan BKK saja, bisa menggunakan item (dana,red) lain untuk mendukung
terlaksananya Pilkades selama itu sah,"bebernya
Ia juga mengungkapkan terkait
adanya kelebihan anggaran yang akhirnya dijadikan SiLPA untuk kas desa.
"Memang ada SiLPA, tapi
jumlahnya tidak besar,sekita 1 sampai 1,5 juta rupiah,"imbuh Nanik.
Diketahui, bahwa LSM Pentas Gugat
Indonesia (PGI) telah melaporkan adanya dugaan korupsi terhadap penggunaan
anggaran Pilkades yang bersumber dari BKK dan Dana Desa.
Kajari Madiun kembali menegaskan
bahwa semua anggaran yang digunakan untuk Pilkades Serentak 2021 sudah sesuai
dengan peraturan yang ditetapkan.
"Semua sudah ada
pertanggungjawabannya, dan Pilkades terlaksana dengan lancar. Kalau memang ada
tersangka nya nanti, masa iya 143 tersangka? Apa iya tersangkanya Pak Bupati?
Ya tidak mungkin," tegasnya.(klik-2)
إرسال تعليق