KlikMadiun.com – Keberadaan kafe Crown di Desa Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun sempat menjadi perbincangan hangat publik. Berdiri di sekitar area rumah sakit, pemukiman penduduk dan sebuah lembaga keagamaan, disebut – sebut kafe tersebut tabrak Perda nomor 05 tahun 2015 serta Perpres nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Meski pemilik kafe dalam sebuah
pemberitaan media online berkilah bahwa pihaknya telah memenuhi prosedur
perijinan, namun instansi terkait mengungkapkan fakta sebaliknya.
“Jadi terkait penegakan Crown Cafe,
kemarin sudah dilakukan penindakan oleh Satpol PP. Karena ada beberapa ijin
dasar yang belum lengkap dan belum terverifikasi standar operasionalnya,”terang
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten
Madiun, Arik Krisdiananto saat dijumpai jurnalis klikmadiun.com pada Kamis
(25/8/2022).
Bahkan pihaknya telah menerima
laporan dari perangkat setempat bahwa telah dilaksanakan mediasi antara pemilik
dan warga terkait keberadaan kafe yang menyediakan fasilitas hiburan karaoke
tersebut. Namun, tokoh masyarakat dan warga sepakat menolak operasional Crown Cafe.
“Kemarin saya diberitahu Pak
Camat (Dolopo,red) bahwa telah diadakan musyawarah di Desa Dolopo, dan
kesimpulannya mereka menolak keberadaan kafe tersebut. Otomatis nanti ada
pengaduan gangguan keberatan kegiatan berusaha, apalagi sudah berkirim surat
resmi menjadi bahan pertimbangan kami untuk berproses menerbitkan ijinnya,”papar
Arik.
Arik juga mengungkapkan, pihak
pemilik kafe sempat memintanya untuk membantu meloloskan perijinan operasional
mini bar itu, namun menurut Arik hal itu sudah sangat terlambat untuk
dilakukan.
“Dulu pemilik kafe sempat mendatangi
saya dan meminta untuk membantu ijinnya, tapi terlamabat. Seharusnya mereka
datang kesini sebelum mendirikan bangunan untuk berkonsultasi terkait layak
atau tidaknya untuk mendirikan bangunan,”tambahnya.
Menurut Arik, persyaratan dasar
untuk mendirikan bangunan terkait tata ruang dan lahan pertanian pangan
berkelanjutan (LP2B) harus dilengkapi setiap pengusaha yang berencana
mendirikan tempat usaha. Ia pun mengimbau para calon pengusaha untuk tidak
gegabah menentukan lokasi usaha sebelum memastikan kelayakan tempat tersebut.
“Untuk calon pengusaha, tidah
perlu gegabah dulu tanah dikuasai, dicek dulu tata ruang kemudian LP2B nya
apabila sudah clear monggo segera
ditindaklanjuti agar tidak terjadi permaslahan di kemudian hari,”tegasnya.
Di akhir, Arik menjelaskan bahwa
pihak DPMPTSP telah memberikan kemudahan untuk kepengurusan perijinan usaha
melalui layanan keliling dan pendampingan penuh terhadap calon pengusaha.(klik-2)
إرسال تعليق