Klikmadiun.com – Satresnarkoba Polres
Madiun berhasil meringkus 4 tersangka pengedar dan pengguna sabu ataupun
obat-obatan terlarang jenis lain melalui operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
yang telah dilakukan 12 hari sebelumnya.
Dalam konferesi pers yang digelar
pada Rabu (31/8/2022) siang di Mapolres Madiun, diungkapkan bahwa sebanyak
14,54 gram sabu dan 1.157 butir pil jenis trihexyphenidyl dan double L telah
diamankan oleh polisi.
“Mayoritas tersangka dan barang
bukti merupakan pengedar sabu dan obat-obatan terlarang. Disita sabu sebanyak
14,54 gram dan 1.157 butir pil obat terlarang,”ungkap Kasatresnarkoba, AKP Rudi
Darmawan (31/8).
Diungkap
tersangka berinisial ME (30 ) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang,
Kabupaten Madiun kedapatan memiliki sabu yang disembunyikan dalam potongan ban.
Berdasrkan pengakuan tersangka, barang tersebut merupakan titipan dari
seseorang untuk dijual.
Tiga tersangka
lain yakni PI (25) waraga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, AA (20) warga
Desa Ngadirejo dan AS (27) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten
Madiun.
Keempat
tersangka akan dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang
kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda
paling banyak 1,5 milyar rupiah.(klik-2)
إرسال تعليق