KlikMadiun.com – Pemerintah Kabupaten
Madiun melalui Satpol PP dengan menggandeng Bea Cukai dan Polsek Kare
mengadakan Sosialisasi Perundang Undangan Bidang Cukai di Pendopo Aswin Loka,
Dusun Seweru, Desa Kare, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun pada Rabu
(27/7/2022).
Hadir dalam acara tersebut
jajaran Muspika dan perwakilan BPD dari semua desa se-Kecamatan Kare. Berperan
sebagai moderator yaitu Sekretaris Camat Kare Heri Kusnomo, lalu berbicara sebagai
narasumber yakni Pejabat Fungsional Bea Cukai Madiun Iksant, Kanit Reskrim
Polsek Kare dan Danramil 07 Kare.
Giat sosialisasi tersebut
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
bagi pembangunan daerah di semua sektor. Selain itu, melalui penyuluhan ini
pemerintah memberikan berbagai wawasan tentang beberapa barang kena cukai (BKC)
illegal yang dilarang sesuai perundang-undangan.
“Kami menyampaikan ciri-ciri
rokok illegal, kemudian wawasan ancaman hukuman jika melanggar. Informasi ini bersifat
persuasif, supaya masyarakat lebih memahami larangan memproduksi ataupun
mengkonsumsi rokok illegal,”terang Iksant.
Iksant berpesan agar masyarakat
berperan aktif dalam pemberantasan BKC ilegal. Beberapa hal yang bisa dilakukan
warga dalam mendukung program ini antara lain tidak memproduksi ataupun menjual
rokok illegal, tidak mengkonsumsinya dan melaporkan informasi atau kejadian
terkait peredaran rokok ilegal.
Sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar yakni untuk pita cukai palsu dikenakan pasal 55 huruf (b) UU nomor 37 tahun 2007, pita cukai berbeda pasal 29 ayat 2a UU nomor 39 tahun 2007, pita cukai bekas pasal 55 huruf (c) UU nomor 39 tahun 2007 dan tanpa pita cukai (polos) yaitu pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007.(klik-2/ADV)
إرسال تعليق