KlikMadiun - Dugaan kasus
penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di jalan Barito Kota Madiun
menuai banyak pro dan kontra. Dimana dalam kasus yang melibatkan Lilin Ernawati
Warga Desa Klorogan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun dinyatakan penuh
kontroversi.
Lilin sapaan akrabnya mengatakan
bahwa di tahun 2016 pihaknya membeli sebidang tanah di jalan Barito Kota Madiun
secara sah dibuktikan dengan akta jual beli yang dikeluarkan oleh notaris Djoko
Wahono, S.H hingga dan telah diterbitkan sertifikat.
"Ya, saya membeli tanah itu
di tahun 2016 dan langsung (saya) atasnamakan,” katanya saat di konfirmasi oleh
jurnalis klikmadiun.com Senin, (4/7/2022).
Terlebih, Lilin mengaku hingga
kasus ini mencuat pihaknya merasa ada kejanggalan. Sebab dalam laporan polisi,
dirinya dinyatakan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun Kota atas
dugaan penipuan dan penggelapan tanah. Hal ini jelas tidak sesuai dengan
faktanya.
"Saya dan Yusuf Roni
(pelapor,red) sebelumnya tidak saling kenal, dan tidak pernah ada kesepakatan
jual beli tanah di jalan Barito, " tuturnya.
Kepada awak media, Lilin
mengungkapkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai
dengan kaidah hukum yang ada.
"Bukti saya dijadikan
tersangka hanya kwitansi, dan keterangan saksi. Padahal kwitansi tersebut hanya
bukti pelunasan hutang saya di bank yang memang di tutup olehnya (yusuf roni),
" ungkap Lilin.
“Dan anehnya saya diminta oleh
pihak penyidik untuk tidak tinggal di tempat domisili selama kasus ini belum
selesai,”imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim
Polres Madiun AKP Tatar Hernawan juga menyatakan hal senada, bahwa Lilin telah
ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus penipuan dengan bukti sertifikat tanah
atas namanya sendiri.
“Kasus penipuan, sesuai pasal yang dilaporkan. Dia (Lilin,red) itu jual tapi tidak mau tanda tangan, padahal sudah terima uang. Dengan bukti sertifikat tanah itu,”jelas Tatar saat dihubungi melalui sambungan selular (1/7).(klik-2)
إرسال تعليق