KlikMadiun.com – Anggota KPRI Wahana
Tirta Artha (WTA) PDAM Kota Madiun mengaku kecewa dengan kesepakatan antara pengurus
lama dan pengurus baru koperasi.
Pasalnya, diputuskan bahwa
selisih saldo sebesar 722 juta rupiah dalam pembukuan koperasi yang ditemukan
tahun lalu dianggap sebagai kerugian lembaga yang harus ditanggung bersama.
“Hampir 1 milyar lho, itu
sebenarnya keuntungan koperasi. Namun kemarin kami diminta menyepakati
keputusan bahwa selisih itu sebagai kerugian bersama. Pengurus lama meminta
belas kasihan kami, mereka mengaku tak sanggup mengembalikan jumlah tersebut,”cerita
salah satu anggota yang enggan disebutkan identitasnya kepada jurnalis klik madiun.com,
Rabu (27/7/2022).
Diberitakan sebelumnya bahwa
pengurus baru menanggung kerugian
sebesar 325 juta rupiah. Menurut keterangan ketua pengurus, sebagian kerugian
ditanggung oleh pengurus lama. Meski sempat diperiksa pihak kepolisian atas
dugaan tindak pidana korupsi, namun akhirnya kasus ditutup karena tidak
ditemukan kerugian negara.
“Bagaimana tidak ditemukan
kerugian negara, dalam anggaran dasar disebutkan sebagian modal dari Perusahaan
Daerah Bank Pasar (Kota Madiun,red). Sebagian juga dari CSR INKA saat itu,”tambahnya.
Dirinya juga merasa heran kenapa
kasus dugaan korupsi di tubuh Koperasi WTA tiba-tiba dihentikan, padahal
beberapa saksi sempat diperiksa dan memberikan keterangan dengan sangat jelas.
Ditambah lagi, dalam laporan
akhir tahun ia tercatat masih berhutang jutaan rupiah ke koperasi, padahal
hutangnya sudah dilunasi.
“Padahal dulu kita diberi pinjaman tidak seberapa dan sudah lunas. Tapi kemarin malah ada hutang dan jumlahnya membengkak,”keluhnya.
Ia menyayangkan kelalaian
bendahara dalam pembukuan koperasi WTA. Sebab, dalam AD ART koperasi tersebut
di pasal 22 ayat 2 menyebutkan jika kesengajaan atau kelalaian mengenai sesuatu
yang termasuk pekerjaan beberapa orang anggota pengurus, mereka secara bersama
menanggung kerugian untuk seluruhnya.(klik-2)
إرسال تعليق