Klikmadiun.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan bersama
antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2021 di ruang
Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (14/7/2022).
Dalam rapat, Badan Anggaran DPRD membacakan Laporan Hasil
Pembahasan bersama TAPD tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Madiun TA.2021 yang meliputi anggaran pendapatan, anggaran Belanja
dan pembiayaan daerah.
Dalam rapat disampaikan Bupati Madiun bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kabupaten Madiun TA 2021 telah selesai sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun
demikian, dirinya menegaskan jika ada beberapa hal yang harus dirumuskan
bersama. Pertama, pengalokasian SILPA di perubahan APBD TA 2022 untuk mendukung
kegiatan-kegiatan prioritas. Kedua, yakni peningkatan kinerja BUMD agar dapat
menambah pendapatan asli daerah. Ketiga, penyesuaian pagu anggaran belanja
modal secara bertahap untuk memenuhi mandat UU No. 1 tahun 2022. Terakhir,
percepatan penyelesaian piutang pajak daerah terutama piutang pajak bumi dan
bangunan.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak legislatif Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021
disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Madiun yang
definitif.
Kemudian keputusan itu ditandangani oleh pihak legislative dan
eksekutif . Dari ekskutif, keputusan bersama ini ditandatangani oleh Bupati
Madiun H. Ahmad Dawami, sedangkan dari legislatif oleh Wakil Ketua DPRD Slamet
Rijadi, Kuwat Edi Santoso dan Mujono, disaksikan Sekda Tontro Pahlawanto,
beberapa pimpinan perangkat daerah, dan anggota DPRD Kabupaten Madiun.(klik-2).
إرسال تعليق