KlikMadiun – Seorang pria
pensiunan TNI Angkatan Darat bernama Karno (78) terpaksa melaporkan mantan
pembantu keluarganya yang berinisial S kepada kepolisian.
Pasalnya, S telah menguasai aset
milik keluarga besarnya sepeninggal orang tuanya. Sejak kecil S memang
dibesarkan oleh orang tua Karno, tapi bukan bukan anggota keluarga. Pembantulah
yang menjaga dan merawat rumah di jalan Semangka nomor 24, Kelurahan Krajan,
Caruban itu karena Karno harus bertugas di Surabaya.
" Almarhum bapak saya Somo Puro memang
istrinya dua, pernikahan dengan ibu saya Kimah memiliki 7 orang anak, dengan
istri ke- dua tidak memiliki anak. Sedangkan S saat itu ikut orang tua saya
saja. Artinya bukan siapa siapa alias orang lain di keluarga, namun berupaya
mengusai aset milik almarhum. Kami tidak ingin diam diam S balik nama atas aset
orang tua kami. Untuk itulah saya laporkan," jelas Karno, Kamis (7/7/2022)
saat mendatangi Polsek Caruban.
Karno juga mengungkapkan bahwa pihak
kelurahan Krajan tidak bisa memberikan SPPT rumah dan tanah tersebut kepadanya,
namun justru diserahkan ke S.
“Saya meminta SPPT ke Kelurahan
namun tidak diberikan, malah diberikan ke S,”ungkapnya.
Menurutnya, secara hukum dirinya dan
keenam saudaranyalah yang berhak atas aset tersebut karena statusnya adalah
anak kandung. Dirinya dan keluarga mengaku tidak rela jika aset orang tua
dikuasai oleh S.
Sementara itu, Kanit Reskrim
Polsek Caruban AKP Samiran menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti
laporan Karno. Terlapor dan pelapor sudah menyelesaikannya dengan cara mediasi.
Terlapor bersedia pindah dari tanah dan rumah sekaligus toko bangunan tersebut.
" Ini kan kasus perdata, penyelesaiannya ranah pengadilan. Sedang untuk laporan pengrusakan telah kami tindak lanjuti juga," jelasnya.(klik-2)
إرسال تعليق