KlikMadiun.com- Sepekan setelah hasil Putusan PTUN kalah, Bupati Madiun akhirnya ajukan banding. Dari situs PTUN Surabaya terlihat, banding dari Tergugat yang dalam hal ini Bupati Madiun, resmi teregister dan diterima hari Rabu, 26 Juli 2022.
Kuasa hukum Penggugat Supriyanto, SH membenarkan bahwa Tergugat sudah mendaftarkan banding di PTUN Surabaya.
"Ya, Mas", kata Supriyanto singkat.
Hal senada juga disampaikan Bambang Haryanto selaku Penggugat.
"Saya kaget, karena Pak Bupati sebelum saya melangkah ke PTUN beliau juga menyarankan agar saya menempuh jalur hukum melalui PTUN", kata Bambang.
"Dan beliau juga menyampaikan bahwa apapun hasil dari PTUN tersebut akan dilaksanakan. Begitu putusan dari PTUN dan gugatan saya di kabulkan, saya kaget mendengar Pak Bupati banding. Padahal dalam sambutan beliau pada tanggal 27/1/2022 di Desa Gandul dulu, katanya apapun putusan PTUN akan dijalankan", ungkapnya.
"Dalam waktu dekat saya mau kirim surat kepada Pak Bupati untuk menagih janji atas apa yang telah di sampaikan kepada saya dan masyarakat Desa Gandul terkait arahan dan saran proses hukum di PTUN SURABAYA. Karena saya sudah menghubungi bapak Bupati melalui WA tidak direspon", tambah Bambang.
Terpisah, Kabag hukum Pemerintah Kabupaten Madiun Alif Mardiyanto melalui pesan WhatsApp menyampaikan tidak berani berkomentar.
"Haduhhh..aku gak berani konfirmasi. Gak di ijinkan Bupati", kata Alif.
Sementara itu Plt. Dinas PMD Kabupaten Madiun Supriyadi saat dihubungi mengatakan, terkait hasil Putusan PTUN, belum dapat salinan resmi dari PTUN.(Klik-1)
إرسال تعليق