Bagi Calon Peserta PTSL 2022, Perhatikan Tahap Penjelasan !



KlikMadiun.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikasi tanah secara gratis dari pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dalam rangka percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.

 

Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Madiun kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam program PTSL. Para pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan antara lain : foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Letter C, SPPT-PBB terbaru, surat pernyataan penguasaan fisik dengan saksi 2 orang, sketsa tanah dan penetapan batas serta letak tanah.

 

Selain itu, pemohon wajib memahami beberapa prosedur yang harus dilakukan, yakni penyuluhan atau sosialisasi, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan, hingga penerbitan sertifikat.

 

Dalam tahap sosialisasi, petugas BPN Kabupaten Madiun bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) setempat dan pemerintah desa (pemdes) untuk memberikan penyuluhan kepada kelompok masyarakat (pokmas) dan pemohon terkait persiapan yang harus dilakukan peserta PTSL. Ada beberapa poin yang harus dipahami oleh pemohon.

 

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun, Hari Puryadi mengatakan bahwa pihak BPN wajib mengadakan penyuluhan yang menerangkan langkah-langkah pelaksanaan PTSL secara rinci kepada pokmas. Sosialisasi harus menghadirkan pemdes setempat beserta Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sehingga para pemohon memahami prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan.

 

Sosialisasi tersebut juga membahas besaran biaya yang akan dikenakan ke peserta PTSL berdasarkan ketetapan yang tercantum dalam Perbup 2A tahun 2019, yakni sebesar 150 ribu rupiah.

 

“Biayanya sesuai kesepakatan yang sudah ditetapkan oleh pertanahan (BPN, red). Kalau ada biaya di luar ketentuan, maka pihak desa akan melakukan rembug desa,”jelas Hari melalui sambungan selular, Sabtu (23/7/2022).

 

Hari juga menegaskan bahwa dalam tahap penyuluhan seharusnya petugas lebih menekankan ke penjelasan kegunaan dari biaya yang dikenakan ke pemohon. Sehingga penetapan besaran biaya yang disepakati bersama benar-benar difungsikan untuk mendukung pelaksanaan program PTSL.

 

“Bukan kesepakatan, tapi penjelasan. Setelah ada penjelasan baru ada kata sepakat. Jika ada biaya di luar ketentuan maka jumlahnya seragam atau sama. Sepakat itu berarti setuju dengan ketentuan,”tegasnya.

 

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017 menyebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar 150 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan persiapan pendaftaran tanah sistematis antara lain, penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas desa atau kelurahan.(klik-2)

Post a Comment

أحدث أقدم