KlikMadiun.com – Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program sertifikasi tanah
secara gratis dari pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional (Kementrian ATR/BPN) dalam rangka percepatan pemberian
kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti,
sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah
Kabupaten Madiun kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin turut
serta dalam program PTSL. Para pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas yang
dibutuhkan antara lain : foto kopi KTP, Kartu Keluarga, Letter C, SPPT-PBB
terbaru, surat pernyataan penguasaan fisik dengan saksi 2 orang, sketsa tanah
dan penetapan batas serta letak tanah.
Selain itu, pemohon wajib
memahami beberapa prosedur yang harus dilakukan, yakni penyuluhan atau
sosialisasi, pendataan, pengukuran, sidang panitia A, pengumuman dan pengesahan,
hingga penerbitan sertifikat.
Dalam tahap sosialisasi, petugas
BPN Kabupaten Madiun bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) setempat
dan pemerintah desa (pemdes) untuk memberikan penyuluhan kepada kelompok
masyarakat (pokmas) dan pemohon terkait persiapan yang harus dilakukan peserta
PTSL. Ada beberapa poin yang harus dipahami oleh pemohon.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten
Madiun, Hari Puryadi mengatakan bahwa pihak BPN wajib mengadakan penyuluhan
yang menerangkan langkah-langkah pelaksanaan PTSL secara rinci kepada pokmas.
Sosialisasi harus menghadirkan pemdes setempat beserta Badan Pemusyawaratan
Desa (BPD). Sehingga para pemohon memahami prosedur dan persyaratan yang harus
dilakukan.
Sosialisasi tersebut juga
membahas besaran biaya yang akan dikenakan ke peserta PTSL berdasarkan
ketetapan yang tercantum dalam Perbup 2A tahun 2019, yakni sebesar 150 ribu
rupiah.
“Biayanya sesuai kesepakatan yang
sudah ditetapkan oleh pertanahan (BPN, red). Kalau ada biaya di luar ketentuan,
maka pihak desa akan melakukan rembug desa,”jelas Hari melalui sambungan
selular, Sabtu (23/7/2022).
Hari juga menegaskan bahwa dalam
tahap penyuluhan seharusnya petugas lebih menekankan ke penjelasan kegunaan
dari biaya yang dikenakan ke pemohon. Sehingga penetapan besaran biaya yang
disepakati bersama benar-benar difungsikan untuk mendukung pelaksanaan program
PTSL.
“Bukan kesepakatan, tapi
penjelasan. Setelah ada penjelasan baru ada kata sepakat. Jika ada biaya di
luar ketentuan maka jumlahnya seragam atau sama. Sepakat itu berarti setuju
dengan ketentuan,”tegasnya.
Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 25/SKB/V/2017 menyebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali, biaya yang dibebankan ke pemohon sebesar 150 ribu. Biaya tersebut digunakan untuk kegiatan persiapan pendaftaran tanah sistematis antara lain, penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai serta kegiatan operasional petugas desa atau kelurahan.(klik-2)
إرسال تعليق